in

Ungkap Fakta, Rumah Pancasila Upayakan Keringanan Hukum Terpidana Seumur Hidup

Hasilnya hukuman Wawan justru makin berat. Yakni hukuman seumur hidup dan harus mendekam di Lapas kelas 1 Kedungpane Semarang.

“Saya ingin mencari keadilan, karena tidak merasa membunuh korban. Semua keterangan dari Kuprit,” tegasnya.

Sementara itu Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Theodorus Yosep Parera mengaku akan membongkar kasus tersebut. Dia menyatakan akan memberikan pendampingan hukum secara gratis.

Selain itu, dia juga menerjunkan tim untuk melakukan investigasi. “Ini tugas kami untuk mengungkap kasus ini. Harapannya ada saksi-saksi yang takut bisa berani bicara. ini kami bantu secara probono,” katanya.

Untuk langkah yang akan ditempuh, Pengacara asal Semarang tersebut akan menempuh mekanisme hukum yang ada. Terpidana Ahmad Sapuan masih mempunyai kesempatan mengajukan grasi kepada Presiden jika dianggap perlu.

“Kami akan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Selain itu juga kita minta amnesti atau abolisi ke DPR, kemudian menjadi pertimbangan grasi di presiden,” tuturnya. (*)

editor: ricky fitriyanto