SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus penemuan mayat perempuan berinisial N di kamar Hotel Royal Phoenix Semarang akhirnya terungkap. Pembunuh korban ternyata kekasihnya sendiri, Okta Apriyanto.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, tersangka nekat membunuh korban dengan cara mencekik berulang kali. Sebab, pelaku sakit hati dan emosi dicaci maki oleh korban.
Menurut dia, semua berawal saat korban dan tersangka check in di hotel. Korban cemburu karena tersangka berbincang dengan wanita lain di depan resepsionis. Sesampainya di kamar, korban memarahi tersangka.
Tersangka emosi dan sakit hati setelah dihina korban dengan kata-kata ‘koe wong lanang ki kerjo ngopo’.
Meski begitu, usai cekcok keduanya sempat melakukan hubungan badan. Namun, setelah itu korban kembali memarahi tersangka sambil mencakar dan melempar tersangka.
“Motifnya cemburu. Pada suatu hari cekcok, kemudian dilakukan pencekikan oleh tersangka kepada korban,” jelas Kapolda saat memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar FS menambahkan, status tersangka merupakan kekasih korban sekaligus germo yang telah dinikahi secara siri selama dua tahun ini.
Sementara, korban selama ini mencukupi kebutuhan tersangka dari hasil Open BO (prostitusi online).
Setiap korban ke Semarang selalu menginap di hotel selama satu minggu dengan membuka Open BO.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*)
editor: ricky fitriyanto