in

Penjual Pecel yang Bunuh Ibu-ibu di Karangturi Semarang Mulai Disidang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus pembunuhan ibu-ibu di Gang Jambe Malang, Kelurahan Karangturi, Kota Semarang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (8/10/2020). Terdakwanya adalah Budi Rochmanto alias Bolot (40).

Jaksa Kejari Kota Semarang Ardhika Wisnu P mengatakan, terdakwa merupakan tetangga korban. Sehari-hari terdakwa bekerja sebagai penjual pecel yang biasa mangkal di dekat Gang Jambe.

Saat sedang berjualan, terdakwa melihat korban melintas baru pulang dari tempat kerjanya. Kemudian terdakwa berjalan mengikuti korban dari arah belakang dengan membawa pisau yang telah dipersiapkan dan kemudian membunuhnya.

“Terdakwa Budi Rochmanto dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa.

Dari hasil visum, diketahui korban meninggal dunia karena luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada bahu dan beberapa luka akibat kekerasan benda tajam. Yaitu berupa luka tusuk pada kepala, punggung dan leher yang menembus pembuluh darah balik leher kanan.

Setelah puas menghabisi nyawa korban yang bernama Wasiyem, terdakwa langsung meninggalkan lokasi. Dia mengaku membunuh karena dendam pernah didatangi korban terkait klarifikasi tuduhan terhadap perkara pembunuhan sebelumnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Budi didakwa melanggar Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP. Usai dakwaan, terdakwa Budi tidak mengajukan keberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto