SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengacara seorang termohon pailit, Dody Ariadi mengajukan surat keberatan atas adanya perbaikan putusan kepailitan yang dikeluarkan majelis hakim niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Surat keberatan dilayangkan kepada Ketua PN Semarang, Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Ketua MA, Dirjen Badilum MA, Ketua Badan Pengawas MA, Ketua Komisi Yudisial, serta KPK.
Dijelaskan, pada 16 Februari 2021, majelis hakim yang dipimpin Bakri telah membacakan putusan perkara nomor 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg. Namun, dua pekan setelahnya, putusan tersebut direvisi.
Padahal, kata Dody, pasca putusan pertama, pihaknya telah mengkonfirmasi ke panitera berkaitan dengan isi putusan yang tidak sesuai fakta persidangan. Bahkan ada keterangan saksi yang ditulis berbeda dari apa yang disampaikan.
Tapi saat itu panitera menolak untuk memperbaiki isi putusan karena seluruh putusan disusun langsung oleh majelis hakim.
Karena tak puas dengan isi putusan pertama, pihak Dody menempuh upaya hukum kasasi pada 23 Februari 2021. Sesuai ketentuan, pemohonan kasasi maksimal diajukan 8 hari pascaputusan.
“Kami dikejar waktu. Makanya kami langsung ajukan kasasi,” ungkapnya, Rabu (10/3/2021).
Mirisnya, pada 3 Maret 2021, pihak Dody menerima surat pemberitahuan terkait perubahan isi putusan. Dalam surat tersebut panitera meminta salinan putusan yang diterima sebelumnya dikembalikan untuk diganti dengan yang sudah diperbaiki.
Dody mengaku sangat keberatan dengan keputusan tersebut karena ia sudah telanjur mengajukan kasasi untuk menanggapi putusan yang pertama.
“Kami merasa dirugikan adanya perbaikan putusan itu karena berkaitan dengan kelengkapan dokumen permohonan kasasi kami,” paparnya. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ