in

Mantan Rekanan Gelapkan Uang PT Khatulistiwa Raya Energi Cabang Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Deca Versita, seorang mantan rekanan PT Khatulistiwa Raya Energi Cabang Semarang terpaksa berurusan dengan meja hijau. Dia didakwa menggelapkan uang perusahaan yang bergerak di bidang BBM solar industri tersebut.

Kasus itu kini sudah mulai disidangkan. “Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan 4 Juni besok,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Eko Budi Supriyanto, saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2020).

Berdasarkan dakwaan, permasalahan itu bermula saat terdakwa masih bertugas sebagai rekanan atau marketing freelance di PT Khatulistiwa Raya Energi Cabang Semarang. Dia bertugas melaksanakan aktivitas usaha pemasaran BBM Solar Industri dan menerima pembayaran dari konsumen.

Pada 2016 lalu, terdakwa menjual BBM kepada CV Beton Jaya Utama dengan volume 8000 liter senilai Rp 58,8 juta. Lalu kepada Mohamad Rifai (perorangan) dengan volume 5000 liter senilai Rp 38 juta.

Kemudian terdakwa juga menjual BBM ke CV Prima Logam dengan volume 5000 liter senilai Rp 36 juta, serta ke PT Brilian Mandiri dengan volume 8000 liter senilai Rp 60 juta.

Keempat konsumen tersebut telah membayarnya kepada terdakwa. Namun, terdakwa tidak menyetorkannya ke PT Khatulistiwa Raya Energi Cabang Semarang.

“Ternyata uang yang sudah diterima terdakwa itu justru digunakan sendiri tanpa sepengetahuan dan seizin manajemen perusahaan,” ungkap jaksa Kejari Kota Semarang, Slamet, dalam dakwaannya.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Khatulistiwa Raya Energi Cabang Semarang mengalami kerugian uang sekitar Rp 196,8 juta. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar