SEMARANG (jatengtoday.com) — Usai adanya pegawai yang terpapar Covid-19, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang menginstruksikan semua jajaran dan pegawai melakukan work from home (WFH) atau kerja dari rumah.
Kebijakan tersebut bakal dilangsungkan selama 17-22 Juni 2021. Adapun hakim atau ASN wajib melakukan absensi melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) dengan pilihan WFH.
Selama WFH, semua dilarang meninggalkan Kota Semarang karena sewaktu-waktu dapat dipanggil untuk melaksanakan tugas di kantor.
Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto menjelaskan, meskipun banyak yang WFH bukan berarti pelayanan di PN Semarang ditutup total.
Namun, sementara ini pihak pengadilan hanya melayani dan menangani perkara yang sifatnya sudah mendesak.
“Pelayanan tetap ada sepanjang mendesak, seperti tahanan habis harus disidangkan. Tapi kalau belum habis bisa ditunda. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap ada yang jaga,” imbuh Eko, Kamis (17/6/2021).
Saat ini pengadilan sedang dalam tahap sterilisasi, seluruh ruangan kantor disemprot desinfektan.
Diberitakan sebelumnya, pegawai di lingkungan PN Semarang terkonformasi positif Covid-19. Data per kemarin ada 16 orang yang terpapar dan kini sedang menjalani isolasi mandiri. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ