Beberapa hari kemudian, Wawan dihubungi seorang yang mengaku polisi. Diajak bertemu di Polres Kabupaten Pati. Saat bertemu, Wawan langsung diringkus tanpa diberi kesempatan untuk membela diri.
Setelah itu, polisi membekuk Kuprit. “Habis itu, BAP seolah berjalan lancar,” tuturnya.
Kejanggalan dirasakan Wawan ketika polisi menggelar rekonstruksi. “Saya tidak dilibatkan. Ada petugas yang menggantikan saya. Karena saya memang tidak tahu, bagaimana peristiwa pembunuhannya. Malah Kuprit yang kelihatan mengatur ini-itu begini-begitu seperti sutradara,” paparnya.
Kemudian saat persidangan, Wawan kembali merasakan kejanggalan. Sebab, tidak dihadirkan saksi yang meringankan. Bukti-bukti juga tidak ditampilkan.
“Kan ada SMS dari nomor milik Rizal kepada ibunya, isinya, izin kalau malam itu dia pergi sama saya. Padahal, selama tiga hari setelah Rizal dibunuh, ibunya masih SMSan dengan nomor HP Rizal. Ada juga SMS di HP saya dari pembeli kadal di Jepara. Saya waktu itu ke Jepara karena mau menjual Kadal,” tegasnya.
Dari hasil persidangan itu, Wawan dijatuhi hukuman pidana dengan kurungan 20 tahun penjara. Berbagai upaya telah dilakukan, dari mengajukan banding, hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).