SEMARANG (jatengtoday.com) – Status keanggotaan 10 anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dicopot.
Pencopotan ini diduga akibat mereka melayangkan gugatan pembatalan perdamaian (homologasi) dalam perkara kepailitan lembaga keuangan tersebut ke PN Semarang.
Kesepuluh anggota KSP Intidana tersebut adalah Ivan Dwi Kusuma, Srijati Sulaeman, Tonni Supriyanto, Edwin Listyo Supriyanto, Redjoso Muljono, Lanna Wijaya, Christine Kusuma Dewi, Julia Wijaya, Sri Djajati, dan Heryanto Tanaka.
Kuasa Hukum 10 anggota KSP Intidana dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang, Yosep Parera menjelaskan, pencopotan anggota KSP Intidana diumumkan lewat surat pemberitahuan tertanggal 14 Maret 2022.
Dikatakan, surat tersebut berisi tentang alasan pencabutan keanggotaan. Yakni karena sudah tidak sejalan dengan visi misi Koperasi Intidana.
“Pencabutan keanggotaan ini diduga bertujuan agar perkara ini ditolak oleh pengadilan karena seolah-olah kesepuluh orang ini bukan anggota,” katanya, Jumat (18/3/2022).
Padahal, lanjutnya, masih ada tagihan simpanan sebesar Rp 52 miliar yang harus dibayarkan KSP Intidana kepada kliennya.
Layangkan Surat Keberatan
Yosep Parera mengaku telah melayangkan surat keberatan atas pencabutan status keanggotaan tersebut kepada KSP Intidana.
Alasan gugatan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Negeri Semarang tersebut bertujuan agar koperasi yang memiliki kewajiban mengembalikan simpanan anggotanya yang mencapai hampir Rp 1 triliun itu diputus pailit.
“Harapan kami tentu majelis hakim yang menangani perkara ini mengabulkan permohonan kami dengan membatalkan homologasi alias menyatakan pihak termohon (KSP Intidana) pailit,” tandasnya.
Koperasi Intidana digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh anggotanya pada tahun 2015.
Dalam perkara tersebut akhirnya dicapai kesepakatan damai dengan klausul pembayaran simpanan para anggota akan dilakukan dalam beberapa tahap.
Namun, menurut dia, hingga jatuh tempo pembayaran tahan kelima, simpanan milik 10 anggota tersebut belum juga dibayarkan. Karena itu, Yosep meminta pengadilan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya. (*)