SEMARANG (jatengtoday.com) — Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman tidak mengindahkan surat pemanggilan eksekusi yang dilayangkan kejaksaan.
Seuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Budiman Gandi harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Kota Semarang Edy Budianto menjelaskan, surat panggilan pertama sudah dilayangkan pekan lalu. Terpidana diminta datang pada Senin (20/6/2022).
“Tapi (Budiman Gandi) tidak hadir,” jelas Edy saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Atas arahan pimpinan, kejaksaan langsung melayangkan surat pemanggilan kedua. Sesuai jadwal, Budiman Gandi diminta datang pada Kamis besok.
“Kita tunggu sampai Kamis apakah terpidana hadir atau tidak. Setelah itu baru kami akan menentukan sikap. Kami minta terpidana kooperatif,” ujar Edy.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan putusan kasasi, Budiman Gandi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berupa memberikan keterangan palsu dalam suatu data otentik sehingga membuatnya terpilih sebagai Ketua Umum KSP Intidana.
Putusan kasasi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga apabila terpidana melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, maka hal itu tidak menghalangi eksekusi. (*)
editor : tri wuryono