SEMARANG (jatengtoday.com) — Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Padahal sebelumnya ia sempat dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Saat itu jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang langsung mengajukan upaya hukum kasasi usai putusan PN turun. Dan belum lama ini Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi tersebut.
Berdasarkan putusan kasasi, Budiman Gandi dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, yakni memberikan keterangan palsu dalam suatu data otentik sehingga membuatnya terpilih sebagai Ketua Umum KSP Intidana.
“Kami sudah menerima salinan putusan itu dari pengadilan. Benar (terdakwa divonis lima tahun),” ujar jaksa penuntut umum Ardhika Wisnu, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, putusan kasasi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga terpidana Budiman Gandi harus segera menjalani hukuman penjara.
Terpidana bisa saja melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, katanya, pengajuan tersebut tidak menghalangi eksekusi.
Selanjutnya, kejaksaan melakukan pemanggilan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana. Budiman Gandi diminta kooperatif dan tidak melarikan diri karena nanti akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)
editor : tri wuryono