SEMARANG (jatengtoday.com) — Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman akhirnya menyerahkan diri setelah sebelumnya menjadi buron masuk daftar pencarian orang (DPO).
Terpidana Budiman menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkannya dihukum penjara lima tahun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Edy Budianto menjelaskan, sebelumnya ia mengerahkan tim untuk mengeksekusi terpidana kasus pemalsuan surat ini. Namun, ketika dicari ke rumah dan tempat kerjanya tidak ditemukan.
Pada awal bulan September ini, Budiman secara kooperatif menyerahkan diri usai tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan.
“Dia (Budiman) sekarang di Lapas Kedungpane Semarang. Sudah tereksekusi, ada berita acaranya,” ujarnya, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga:Â Sempat Bebas Murni, Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Akhirnya Dihukum 5 Tahun Penjara
Terpisah, Humas Lapas Kedungpane Semarang Fajar Sodiq membenarkan terpidana Budiman sudah mendekam di penjara.
“Iya, sudah masuk 8 September. Dia ditempatkan di blok Bima,” jelasnya.
Menurut informasi, Budiman Gandi sedang mengajukan upaya hukum luar biara berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan putusan kasasi, Budiman Gandi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berupa memberikan keterangan palsu dalam suatu data otentik sehingga membuatnya terpilih sebagai Ketua Umum KSP Intidana.
Putusan kasasi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi putusan kasasi. (*)
editor : tri wuryono