Advokat Zaenal Abidin menilai penggusuran warga Tambakrejo merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi sebelumnya telah dilakukan perjanjian antara warga, Komnas HAM dan pemerintah. “Intinya warga akan direlokasi ke lahan disposal yang saat ini diuruk dan pindah secara swadaya. Dalam perjanjiannya, mereka baru akan pindah ke lahan yang saat ini sedang diuruk letaknya di depan rumah yang dirobohkan. Tapi sebelum lahan tersebut selesai, malah dirobohkan paksa. Saya rasa ini yang jadi permasalahannya sehingga bisa dikatakan melanggar HAM,” katanya.
Dikatakan Zaenal, warga yang tinggal Tambakrejo tersebut sudah ber-KTP sebagai warga Kota Semarang. Jika direlokasi ke Rusunawa Kudu pun belum tentu tepat, karena sebagian warga bekerja sebagai nelayan. “Jarak Rusunawa Kudu dengan laut tempat warga mencari ikan cukup jauh,” katanya.
Hal yang terpenting saat ini, lanjutnya, warga Tambakrejo sebagai warga Kota Semarang yang menjadi korban penggusuran harus mendapatkan perhatian. “Kondisinya saat ini memprihatinkan, ada beberapa warga yang mulai sakit. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan kesehatan dan pendidikan. Pemkot Semarang harus memperhatikan ini,” katanya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Joko Santoso mengatakan, Rabu pekan depan pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait. Termasuk dari Pemkot Semarang, BBWS Pemali Juana dan perwakilan warga. “Seharusnya Pemkot Semarang mempersiapkan relokasi secara matang. Relokasi harusnya dilakukan sesuai perjanjian,” katanya.
Warga sebelumnya pernah dijanjikan oleh Pemkot akan dibangunkan Rusunawa di dekat kawasan tersebut. Namun demikian, lanjut dia, hingga sekarang lahannya saja belum jelas. “Penggusuran ini terburu-buru dan sangat merugikan warga,” katanya.
Hingga saat ini, mayoritas warga RT 5 RW 16, Tambakrejo, Tanjung Emas masih bertahan di tempat tersebut. Mereka bertahan di tenda penampungan di bawah jembatan didampingi relawan. Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus turun untuk membantu warga yang menjadi korban penggusuran. (*)
editor : ricky fitriyanto