in

Penggusuran Tambakrejo, Pemkot Semarang Ngotot Telah Sesuai Prosedur

SEMARANG (jatengtoday.com) – Penggusuran rumah liar di Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Semarang Utara, menjadi sorotan banyak pihak. Pemkot Semarang dinilai gagal melakukan penyelesaian masalah sosial secara manusiawi dengan melakukan komunikasi.

Warga di kampung tersebut memang telah lama beranak pinak menempati lahan milik pemerintah. Yakni membangun rumah di bantaran Sungai Banjir Kanal Timur (BKT). Ketika pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana berniat melakukan pembangunan normalisasi BKT yang berlangganan banjir, berhadapan dengan masalah sosial tersebut. Ironisnya, Pemkot Semarang selaku pihak yang bertanggungjawab melakukan penanganan masalah sosial tersebut terkesan tidak bijak.

Dampaknya, kurang lebih 97 kepala keluarga (KK) di Kampung Tambakrejo harus menjadi korban penggusuran. Pemkot Semarang sendiri bersikukuh penggusuran tersebut telah sesuai prosedur dan melewati berbagai tahapan. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang mengaku telah mempersiapkan tempat relokasi dua bangunan twin blok rumah susun sewa (Rusunawa) di daerah Kudu, Genuk, Kota Semarang.

“Twin blok, yakni Blok H dan Blok I, masing-masing blok terdiri atas 54 unit kamar tempat tinggal untuk warga Tambakrejo,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali, Jumat (10/5/2019).

Abdul Mughis