SEMARANG (jatengtoday.com) – Aksi penggusuran puluhan rumah di Kampung Tambakrejo RT 5 RW XVI, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara dinilai melanggar kesepakatan perdamaian yang dimediasi Komnas HAM pada 13 Desember 2018 silam.
Kesepakatan perdamaian tersebut merupakan upaya penyelesaian sengketa proyek normalisasi sungai Banjir Kanal Timur (BKT) antara 97 KK warga Tambakrejo (sebagai pihak pertama) dengan Pemkot Semarang serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana (sebagai pihak kedua).
Pihak pertama diwakili oleh Rahmadi selaku warga setempat dan pihak Kedua masing-masing diwakili oleh Trijoto Sardjoko selaku Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kota Semarang serta Adi Sulistyo Utomo selaku PNS di BBWS. Adapun mediator dari Komnas HAM adalah Munfarizal Manan.
Mediasi tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Komnas HAM sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 76 ayat (1) jo Pasal 89 ayat (4) huruf a dan b Pasal 96 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam mediasi itu menghasilkan 10 kesepakatan yang merupakan hak dan kewajiban para pihak.
Pertama, Pihak Pertama bersedia pindah ke Rusunawa yang akan dibangun oleh Pihak Kedua di sekitar lokasi hunian warga Tambakrejo. Kedua, Pihak Kedua bersedia membangun Rusunawa yang lantai 1, 2, dan 3 diprioritaskan untuk 97 KK yang terdampak proyek BKT.
Ketiga, Pihak Kedua bersedia membantu warga untuk menurunkan daya listrik dari 1300 watt menjadi 450 watt di Rusunawa yang akan dibangun. Keempat, Pihak Kedua bersedia membebaskan pembayaran retribusi sewa Rusunawa selama 2 tahun kepada Pihak Pertama.
Kelima, Pihak Kedua bersedia menjamin Pihak Pertama membayar retribusi sewa Rusunawa sesuai dengan peruntukan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Keenam, Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama yang bersedia pindah ke Kalimati bekas Kalibanger yang telah diuruk, untuk tidak dipindahkan sampai dengan selesai dibangunnya Rusunawa yang siap ditempati Pihak Pertama.
Ketujuh, Pihak Kedua bersedia memberi uang kompensasi sebesar Rp 1,5 juta per KK kepada Pihak Pertama paling lambat tanggal 19 Desember 2018.
Kedelapan, Pihak Pertama yang berada di atas Kalibanger bersedia membongkar sendiri rumahnya dan pindah setelah menerima uang kompensasi dari Pihak Kedua paling lambar 26 Desember 2018.
Kesembilan, Pihak Pertama yang menempati di bantaran BKT bersedia pindah setelah selesai pengurukan dan pemadatan di Kalibanger oleh Pihak Kedua. Kesepuluh, Pihak Kedua menjamin penyediaan Mushola dan fasilitas umum di Rusunawa yang berdekatan dengan lokasi lama.