in

Penggusuran Tambakrejo, Pemkot Semarang Ngotot Telah Sesuai Prosedur

Namun mereka tidak mau menempati rusunawa di Kudu tersebut. Proses pembagian rusunawa telah dilakukan cukup lama, karena beberapa waktu lalu ada beberapa relokasi, maka sebagian di Blok H ditempati warga lain. Yakni warga relokasi dari Kota Lama. “Sedangkan untuk Blok I masih kosong,” katanya.

Untuk mengantisipasi kekurangan, lanjut Ali, pihaknya mengaku telah menyiapkan beberapa unit di Pondok Boro. Disperkim mengaku memiliki data bahwa warga yang terdampak di Tambakrejo sebanyak 97 KK. “Namun sebenarnya jumlah rumah di kampung Tambakrejo hanya 61 unit. Itu sebenarnya sudah cukup kalau ditempatkan di Rusunawa Kudu dan Pondok Boro,” katanya.

Dalam penempatan tinggal tersebut, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi telah memberikan kebijakan kepada warga untuk tidak membayar sewa selama satu tahun. “Jika masyarakat bersedia, akan segera dibuat SK (surat keputusan). Rusunawa Kudu telah dilengkapi berbagai fasilitas seperti satu kamar, ruang tamu, dapur, listrik, air, lapangan olahraga, ke depan akan dibangun puskesmas pembantu dan musala,” katanya.

Selain itu juga telah dilengkapi perangkat rumah seperti meja, tempat tidur, kasur, dan lemari. “Sebetulnya warga tinggal menempati saja. Akan tetapi warga menolak karena beranggapan jauh. Padahal tidak jauh,” katanya.

Rusunawa tersebut hanya penampungan sementara. Ke depan Pemkot Semarang juga berencana membangun Rusunawa di dekat pantai Tanjung Emas. Sesuai rencana, pembangunannya akan dilakukan 2020. “Kami sudah menyiapkan masterplannya. Nanti ada beberapa twin blok di dekat pantai. Sudah kami ajukan ke pemerintah pusat,” katanya.