Ia mengaku sangat mengkhawatirkan penggunaan dana hibah Rp 18 miliar pada 2018 tersebut menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Padahal, IMI Jateng selaku pihak yang menerima hibah merupakan pihak yang harus bertanggungjawab atas penggunaan dana hibah tersebut.
Lebih lanjut, penerima hibah Rp 18 miliar tersebut adalah Pengprov IMI Jateng. “Atas desakan Wali Kota Semarang dananya 90 persen lebih kita serahkan ke EO. Nah, kalau EO sebagai pelaksana tidak bisa memberikan laporan keuangan secara baik,” jelasnya.
Sebelumnya, Kadarusman sempat menyampaikan, dana Rp 18 miliar pencairan dana hibah tersebut, sebanyak Rp 17.197.500.000 diserahkan kepada pihak EO yakni PT Arena Sirkuit Internasional (ASI) atau Lightning Production secara bertahap, awal tahun 2018. Sisanya Rp 802.500.000 dikelola IMI Jateng di antaranya untuk city tour, pengadaan sebagian seragam, maintenance sirkuit serta bantuan transport tenaga keamanan. IMI Jateng juga menerima Rp 500 juta, sebagai fee bagi hasil penjualan tiket dan sponsor.
Kadarusman mengaku semua dana yang diterima IMI Jateng bisa dipertanggungjawabkan. “Kami menggunakan jasa akuntan publik serta membentuk tim verifikasi internal. Hasilnya, dari Rp 802,5 juta yang kami terima ada dana Rp 236,6 juta yang tidak dipergunakan dan telah kami kembalikan ke kas daerah. IMI Jateng sangat akuntabel dalam penggunaan anggaran tersebut,” jelasnya.
Namun, untuk penggunaan dana melalui EO, ternyata tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan tepat waktu. Penyelenggaraan MXGP 2018 adalah 7-8 Juli 2018, sementara batas waktu LPJ seharusnya akhir tahun 2018 lalu. Namun entah kenapa sampai saat ini LPj juga belum diserahkan kepada IMI Jateng sebagai penerima hibah. Sehingga IMI Jateng juga belum bisa menyerahkan LPJ ke Pemkot Semarang. (*)
editor : ricky fitriyanto