SEMARANG (jatengtoday.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang untuk terus memantau peredaran obat. Sebab, praktik peredaran obat ini cenderung menyimpan sejumlah permainan oleh oknum tertentu.
Fakta terungkapnya peredaran obat ilegal yang belakangan ini ditangani tim Mabes Polri menunjukkan ada masalah dalam peredaran obat di Kota Lumpia.
“Dinas Kesehatan Kota Semarang harus bertindak tegas dengan selalu melakukan kontrol terhadap peredaran obat di masyarakat. Pemantauan dan pembinaan terhadap apotek dan toko obat harus ditingkatkan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Wiwin Subiyono.
Praktik tersebut cenderung terselubung, sehingga diperlukan kejelian dalam pengawasan. Maka Dinas Kesehatan bisa bekerjasama dengan Badan POM dan aparat kepolisian. Sebab, jumlah apotek dan toko obat di Kota Semarang kurang lebih 400-an. “Dengan jumlah yang cukup banyak, tentu tidak mudah melakukan pengawasan. Maka pemantauan harus dilakukan secara rutin. Jangan sampai kemudian masyarakat menjadi korban,” katanya.
Sejauh ini, lanjut Wiwin, Dinas Kesehatan terkendala jumlah tenaga pegawai yang terbatas. Apalagi pemesanan obat bisa dilakukan secara online. “Kalau membeli melalui online siapa yang bisa memantau. Biasanya setelah ada korban, baru bisa kelihatan siapa yang menjual, itupun butuh proses penyidikan,” katanya.
Bukan berarti selama ini tidak ada pengawasan. Menurut Wiwin, Dinas Kesehatan telah melaksanakan tugas dan fungsinya. Namun hal itu perlu ditingkatkan mengingat perkembangan di lapangan sangat pesat. “Tinggal ditingkatkan saja (pengawasannya),” ungkap dia.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Semarang Sarwoko Utomo mengakui, pihaknya memang kesulitan melakukan pengawasan obat. Namun obat yang dijual terbatas seperti obat untuk orang gila, narkotika dan zat aditif lainnya, selalu terpantau dengan ketat. “Pada prinsipnya kami selalu rutin dalam melakukan pengawasan,” katanya.
Sejauh ini, lanjut Sarwoko, pihaknya telah bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan, bahkan hingga penindakan. “Memang, untuk peredaran obat yang dijual secara online, kami kesulitan. Karena, itu dijual bebas perorangan,” katanya.
Sebelumnya, Badan POM Semarang juga mengungkap modus pelanggaran peredaran obat di Kota Semarang. Bahkan ditemukan praktik ilegal dengan memproduksi obat palsu. Pelaku mengemas ulang (repacking) obat generik menjadi obat bermerek. Di mana obat bermerek tersebut memiliki harga jual lebih tinggi.
Modusnya, pelaku membeli obat generik dan mengumpulkan obat kedaluwarsa dari apotek-apotek di Jakarta dan Semarang, kemudia dikemas ulang oleh pelaku. Hasil investigasi Badan POM bersama Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa obat yang telah dikemas ulang tersebut, didistribusikan melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT Jaya Karunia Investindo (JKI) yang dimiliki oleh pelaku ke apotek-apotek hingga Jabodetabek. (*)
editor : ricky fitriyanto