Atas putusan Sidang KKEP dan putusan sidang komisi banding itulah yang menjadikan dasar Kapolda mengeluarkan surat PTDH terhadap anggota. Namun, majelis hakim tidak melihat fakta adanya upaya banding yang kemudian ditolak tersebut.
“Itu sudah kami sampaikan di awal,” tegasnya.
Bahkan, kata Ma’ruf, kliennya bukan hanya dijadikan objek sengketa pada 14 Januari 2019. Namun gaji kliennya juga diminta untuk dikembalikan kepada Polda Jateng. Dalam hal ini, gaji anggota polisi diberikan di awal bulan.
“Nah masalahnya, kemarin klien kami masih dianggap sebagai pekerja, tapi di satu sisi sudah tidak digaji. Dari bulan Januari sampai kami daftar gugatan, itu sudah tidak digaji. Nah itu statusnya berarti apa? Inilah yang kami sebut tidak adanya kepastian hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Jateng melakukan pemberhentian kepada 15 anggotanya pada akhir Desember 2018. Salah satunya Brigadir Tri Teguh yang saat itu menjabat sebagai anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jateng.
Kasus bermula saat malam Valentine 14 Februari 2017, Brigadir TT diciduk anggota kepolisian ke Polres Kudus atas tuduhan pemerasan. Setelah pemeriksaan tidak terbukti adanya tuduhan tersebut.
Namun, keesokan harinya pada 15, 16, dan 23 Februari 2017, TT kembali diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas tuduhan lain. Yakni TT dianggap melakukan hubungan seks menyimpang.
Tuduhan diperkuat dengan adanya laporan pada 16 Maret 2017, oleh polisi sendiri, dituduh melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena melakukan perbuatan seks menyimpang.
Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jateng. Dalam persidangan, TT mengakui sebagai penyuka sesama jenis.
Atas putusan majelis hakim, Brigadir Tri Teguh melalui kuasa hukumnya bakal melakukan upaya hukum banding yang akan kembali disidangkan pada 6 Juni 2019 mendatang. (*)
editor : ricky fitriyanto