SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemecatan Brigadir TT dari institusi Polda Jawa Tengah pada 2018 silam berbuntut panjang. Kasus tersebut sudah bergulir dua kali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Gugatan pertama diajukan Brigadir TT pada 26 Maret 2019 melawan Kapolda Jateng. Kemudian ia mengajukan gugatan baru pada 31 Agustus 2020.
Kuasa hukum Brigadir TT dari LBH Masyarakat, Aisyah Humaida menjelaskan, gugatan yang kedua ini merupakan pengganti dari gugatan sebelumnya. Sehingga, meskipun gugatan awal sudah sampai tahap Kasasi, kini dianggap selesai.
“Gugatan kami ajukan ulang karena yang sebelumnya tidak ada putusan mengenai keabsahan pemberhentian (Brigadir TT dari jabatannya),” ujar Aisyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Kini, gugatan yang baru sudah memasuki tahap pembuktian. Sidang akan dilanjutkan pada 11 November 2020 dengan agenda tambahan bukti surat atau tulisan dari para pihak serta mendengarkan keterangan ahli dari pihak penggugat.
Dalam petitum gugatannya, Brigadir TT meminta majelis hakim PTUN Semarang agar menyatakan tidak sah SK Kapolda Jateng tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri. Juga meminta Kapolda Jateng mencabut SK tersebut.
Selain itu, mewajibkan Kapolda Jateng untuk merehabilitasi Brigadir TT untuk kembali berdinas sebagai anggota Polri di Polda Jateng.
Saat dimintai tanggapan atas gugatan baru ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar F Sutisna belum memberikan jawaban apapun.
Buntut Pemecatan
Sebelumnya, pada akhir Desember 2018 silam, Kapolda Jateng melakukan pemberhentian kepada 15 anggotanya. Salah satunya Brigadir TT yang merupakan anggota Subditwisata Ditpamovit Polda Jateng.
Kasus bermula saat malam Valentine 14 Februari 2017, Brigadir TT diciduk sesama anggota, digiring ke Polres Kudus atas tuduhan pemerasan. Setelah pemeriksaan, tidak terbukti adanya tuduhan tersebut.
Namun, keesokan harinya pada 15, 16, dan 23 Februari 2017, Brigadir TT kembali diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Kali ini tuduhannya karena dianggap melakukan hubungan seks menyimpang.
Tuduhan diperkuat dengan adanya laporan pada 16 Maret 2017. Sidang etik pun digelar pada 18 Oktober 2017 hingga akhirnya Brigadir TT dipecat. (*)
editor: ricky fitriyanto