SEMARANG (jatengtoday.com) – Kuasa Hukum Brigadir Tri Teguh Pujianto menilai majelis hakim PTUN Semarang tidak melihat konteks masalah secara komprehensif. Sehingga hakim akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan kliennya.
Hal itu disampaikan Ma’ruf Bajamal selaku Kuasa Hukum dari LBH Masyarakat saat ditemui usai sidang di PTUN Semarang, Kamis (23/5/2019).
Menurutnya, penolakan gugatan kliennya dinilai janggal jika hanya didasarkan pada langkah Brigadir Tri Teguh yang tidak mengajukan banding administratif terlebih dahulu kepada Polda Jateng.
Hal itu didasarkan pada UU Nomor 30 Tahun 2014 yang mengatakan warga masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding administratif kepada lembaganya.
“Ketika klien kami sudah diterbitkan objek sengketa (PTDH) yang sifatnya sudah final, tapi di sisi lain tetap disuruh atau bahkan dipaksa untuk mengajukan banding administratif. Itu yang menurut hemat kami keliru,” bebernya.
“Itu yang kami lihat bahwa majelis hakim tidak melihat konteks permasalahan ini secara utuh tetapi justru berat sebelah,” imbuh Ma’ruf.
Di samping itu, imbuhnya, jika yang dimaksud mengajukan banding adalah pasca kliennya diputus pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), menurutnya hal itu sudah dilakukan. “Pasca sidang KKEP, klien kami menolak, kemudian dia mengajukan banding. Hasilnya bandingnya ditolak,” keluhnya.