in

Pendiri KSP Giri Muria Group Kudus Jadi Tersangka Pencucian Uang, Potensi Kerugian Rp267 Miliar

Ada 9 korban yang melapor dengan kerugian Rp16,6 miliar.

AH, pendiri KSP Giri Muria Group yang jadi tersangka kasus perbankan dan TPPU dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Polda Jateng. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan warga Kudus berinisial AH sebagai tersangka tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

AH merupakan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG), Kudus.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka yaitu mengajak masyarakat untuk menyimpan uangnya di koperasi dengan iming-iming bunga tinggi.

Tersangka menjanjikan bunga 12–15 persen per tahun, padahal normatifnya sekitar 3–4 persen per tahun. Koperasi itu pun akhirnya kolaps dan sebagian uang nasabah digelapkan tersangka.

Menurut Dirreskrimsus, sudah ada beberapa nasabah yang menjadi korban. “Yang melapor 9 orang dengan kerugian Rp16,6 miliar,” ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Senin (10/10/2022).

Di samping kerugian yang sudah dilaporkan, pihak Polda Jateng bersama kurator dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan ada potensi kerugian lain.

Tindakan culas tersangka dilakukan dalam kurun waktu 2015 sampai 2021. Selama itu tersangka berhasil menghimpun dana senilai Rp267 miliar dari 2.601 nasabah atau anggota KSP Giri Muria Group.

“Kami memperkirakan terdapat potensi kerugian Rp267 miliar,” tegasnya.

Berdasarkan penyidikan, tersangka menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita.

Dari banyaknya potensi kerugian, penyidik baru mampu menyita aset dengan nilai Rp8,5 miliar. Kasus ini pun masih terus didalami.

Tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Serta Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)

editor : tri wuryono