SEMARANG (jatengtoday.com) – Kuasa Hukum PT KAI, AR dan Partners dipolisikan. Sejumlah warga didampingi kuasa hukum dari kantor Senopati 08 Jakarta, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng, Selasa (10/9/2019).
AR dan Partners dinilai melakukan perbuatan melawan hukum saat PT KAI pelakukan pengosongan tiga rumah di Kompleks Perum PJKA Semarang, Rabu (28/8/2019) lalu. Yakni di Jalan Veteran nomor 6, Jalan Kedungjati no 2 dan 3 perum PJKA, Kecamatan Semarang Selatan.
Kuasa hukum warga dari kantor Senopati 08 Jakarta, Zaenal Abidin menyebutkan, apa yang dilakukan oknum pengacara KAI dari AR dan Partners ini sangatlah brutal pada saat melakukan pengosongan.
“Mereka melakukan tindakan sewenang-wenang dan brutal,” tegasnya.
Perlakuan itu dinilai melawan hukum karena lahan sengketa tersebut sudah mendapat putusan inkrah dari pengadilan. “Jadi sebenarnya yang berhak mengosongkan rumah warga adalah pengadilan,” imbuhnya.
Seharusnya oknum pengacara, lanjutnya, tahu bahwa yang melaksanakan pengosongan ini adalah pengadilan. Maka atas dasar pengaduan warga ke kantor Advokat Senopati 08 sepakat bahwa perbuatan oknum pengacara tersebut dilaporkan ke Polda Jateng.
“Pelaporannya terkait pengerusakan dan pengosongan secara sewenang-wenang,” bebernya.
Sebelumnya kantor Advokat Senopati 08 ini sudah berupaya menghubungi pengacara dari AR dan Partners yang berdomisili di Jakarta Selatan. Tapi saat dihubungi selalu tidak bisa dan pernah menantang ke warga untuk melaporkanya ke polisi. (*)
editor : ricky fitriyanto