SEMARANG (jatengtoday.com) – Brigadir Tri Teguh Pujianto melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN Semarang yang telah menolak gugatannya kepada Polda Jateng.
“Yang pasti kami akan mengajukan banding. Kami menilai keputusan majelis hakim kurang cermat,” ujar Ma’ruf Bajammal selaku kuasa hukum saat ditemui seusai sidang yang berlangsung di PTUN Semarang, Kamis (23/5/2019).
Penolakan majelis hakim dilakukan lantaran gugatan Brigadir Tri Teguh dinilai terlalu prematur. Sebab, pasca pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Jateng, Brigadir Tri Teguh tidak pernah mengajukan upaya banding administratif. Padahal hal tersebut sudah ada aturannya.
Ma’ruf yang merupakan pengacara publik LBH Masyarakat ini mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, selama ini Polda Jateng tidak memberikan ruang untuk mengajukan banding administrasi.
“Kan prinsipnya pengadilan di tata usaha negara ini sifatnya harus individual, konkret, final. Tiga sifat itu sudah terpenuhi,” ujarnya.
Di sisi lain ia mengakui adanya undang-undang yang lahir kemudian. Yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 yang mengatakan warga masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding administratif kepada lembaganya.
Namun, ia tidak sepakat jika aturan tersebut menjadi dalih penolakan gugatan kliennya. “Dari frasanya saja ada kata ‘dapat mengajukan’, artinya bisa dilakukan atau bisa tidak,” kritiknya.
Menurut Ma’ruf, majelis hakim telah melakukan kekeliruan dengan menyatakan gugatan ini prematur karena tidak dilakukan banding terlebih dahulu.
“Banding itu sudah kami dilakukan. Memang tadi sebagaimana disampaikan, di internal Polri itu tidak mengatur ketika setelah terbitnya objek sengketa, upaya banding tetap bisa dilakukan. Itu tidak ada,” imbuhnya.
Dikatakan Ma’ruf, yang menjadi problem adalah ketika tidak diperbolehkan mengajukan gugatan.
“Ketika klien kami sudah diterbitkan objek sengketa (PTDH) yang sifatnya sudah final, tapi di sisi lain tetap disuruh atau bahkan dipaksa untuk mengajukan banding administratif. Itu yang menurut hemat kami keliru,” bebernya.
Sebelumnya Polda Jateng melakukan pemberhentian kepada 15 anggotanya pada akhir Desember 2018. Salah satunya Brigadir Tri Teguh yang saat itu menjabat sebagai anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jateng.
Kasus bermula saat malam Valentine 14 Februari 2017, Brigadir TT diciduk anggota kepolisian ke Polres Kudus atas tuduhan pemerasan. Setelah pemeriksaan, tidak terbukti adanya tuduhan tersebut.
Namun, keesokan harinya pada 15, 16, dan 23 Februari 2017, TT kembali diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas tuduhan lain. Yakni TT dianggap melakukan hubungan seks menyimpang.
Tuduhan diperkuat dengan laporan pada 16 Maret 2017 oleh polisi sendiri, dituduh melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena melakukan perbuatan seks menyimpang.
Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jateng. Dalam persidangan, TT mengakui sebagai penyuka sesama jenis.
Atas putusan majelis hakim, Brigadir Tri Teguh melalui kuasa hukumnya bakal melakukan upaya hukum banding yang akan kembali disidangkan pada 6 Juni 2019 nanti. (*)
editor : ricky fitriyanto