in

Gugatan Baihaqi vs Sekda Jateng, LBH Disabilitas Serahkan Rekomendasi ke Pengadilan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang gugatan difabel netra, Muhammad Baihaqi melawan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah masih berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Pada sidang pemeriksaan bukti surat, pihak penggugat diuntungkan dengan adanya Amicus Curiae yang dibuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Disabilitas Jawa Timur. Meski LBH Disabilitas merupakan pihak di luar perkara, tetapi diperkenankan memberikan rekomendasi ke pengadilan.

Amicus Curiae tersebut menyoroti Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Sekda Jateng terkait pengguguran Baihaqi dalam seleksi CPNS Formasi 2019.

LBH Disabilitas Jatim menganggap bahwa kasus ini harus mendapatkan perhatian penuh dari Ketua PTUN Semarang. Sebab, terbitnya Surat Keputusan tersebut bertentangan dengan amanat undang-undang.

Adapun rekomendasinya, meminta Majelis Hakim untuk membatalkan keputusan pengeluaran Baihaqi dalam seleksi CPNS. Serta meminta Sekda Jateng sebagai Ketua Tim Pengadaan CPNS 2019 untuk meluluskan Baihaqi.

Amicus Curiae dari LBH Disabilitas tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim PTUN Semarang dalam persidangan terbuka yang digelar Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Digugurkan Saat Seleksi CPNS, Difabel Ini Gugat Sekda Jateng ke PTUN

Ketua Majelis Hakim Roni Erry Saputra menerima Amicus Curiae. Serta menyatakan untuk memasukkannya dalam berkas perkara. Roni memerintahkan untuk memasukkan Amicus Curiae sebagai lampiran dari kesimpulan.

Usai sidang, Kuasa hukum Baihaqi dari LBH Semarang, Syamsuddin Arief mengatakan, Amicus Curiae tersebut dinilai penting dan sangat membantu.

“Supaya nantinya putusan pengadilan benar benar melindungi hak-hak disabilitas dan tidak terjadi lagi diskriminasi,” jelasnya saat ditemui usai sidang, Rabu (3/2/2021).

Sementara itu, kuasa hukum dari Sekda Jateng, Ali Khaidar belum bersedia memberikan komentar terkait sidang gugatan tersebut. “Belum (bisa),” ucapnya singkat usai sidang.

Baca juga: Pemprov Jateng Bantah Gugurkan Difabel, Baehaqi Terlanjur Ikut Tes CPNS

 

Digugurkan

Baihaqi merupakan seorang tunanetra yang salah satu matanya masih bisa berfungsi seperti biasa. Pada 2019 lalu, ia mendaftar sebagai guru matematika di SMAN 1 Randublatung melalui seleksi CPNS atau CASN Formasi Khusus Difabel.

Baihaqi berhasil meraih nilai tertinggi pada Seleksi Kompetensi Dasar CPNS formasi khusus yang diikutinya. Dia sarjana pendidikan matematika dari Universitas Negeri Yogyakarta, linier dengan formasi yang dilamar.

Namun, Sekda Jateng selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS menganggap Baihaqi tidak memenuhi syarat, di mana formasi khusus penyandang disabilitas yang ia lamar hanya boleh diisi oleh difabel tunadaksa. (*)

 

editor: ricky fitriyanto