Sabtu, Januari 16, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Digugurkan Saat Seleksi CPNS, Difabel Ini Gugat Sekda Jateng ke PTUN

Kini kasusnya sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Baihaqi oleh Baihaqi
Rabu, 13 Januari 2021
di Headline
Reading Time: 2min read
Digugurkan Saat Seleksi CPNS, Difabel Ini Gugat Sekda Jateng ke PTUN

M Baihaqi (baju hijau) bersama kuasa hukumnya dari LBH Semarang saat berada di PTUN Semarang. (istimewa)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Merasa mendapat diskriminasi saat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Muhammad Baihaqi menggugat Sekda Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Gugatan tersebut sudah dilayangkan beberapa waktu lalu. Kini kasusnya sudah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penggugat, Rabu (13/1/2021).

Baihaqi merupakan seorang tuna.netra tetapi masih bisa melihat. Salah satu matanya bisa berfungsi seperti biasa.

Pada 2019 lalu, ia mendaftar sebagai guru matematika di SMAN 1 Randublatung melalui seleksi CPNS atau CASN Formasi Khusus Difabel. Baihaqi cukup kompeten, dibuktikan dengan raihan nilai tertinggi pada Seleksi Kompetensi Dasar CPNS yang diikutinya.

Namun, Sekda Jateng selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS menganggap Baihaqi tidak memenuhi syarat.

Salah satu kuasa hukum Baihaqi dari LBH Semarang, Syamsuddin Arief menilai, keputusan Pemprov Jateng mencoret nama Baihaqi tidak tepat.

Menurutnya, kualifikasi yang dimiliki Baihaqi telah sesuai. Dia adalah pemegang ijazah Sarjana Pendidikan Matematika dari Universitas Negeri Yogyakarta, linier dengan formasi yang dilamar.

Selain itu, Baihaqi telah mengantongi Sertifikat Pendidik dari Kemenristekdikti. Sehingga, kondisi difabel yang dimiliki sama sekali tidak menghambat kemampuannya sebagai guru profesional.

“Karena itulah kami mengajukan gugatan ke PTUN,” ujar Syamsuddin.

Gugatan ini ditempuh setelah keberatan administrasi terhadap Pemprov Jateng tidak menemui hasil. Pemprov Jateng bahkan tidak menanggapi banding administrasi yang telah ditempuh.

Dalam gugatannya, penggugat meminta Pemprov Jateng mencabut keputusannya yang tidak meloloskan Baihaqi. Serta menyatakan bahwa Baihaqi sebagai peserta CPNS Formasi 2019 yang lolos pada tahapan SKD. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Baihaqi gugat pemprov jatengbaihaqi seleksi cpnsGanjar PranowoGubernur Jateng Ganjar PranowoJateng GayengPemprov Jatengtunanetra gugat sekda jateng
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Kemensos Kirim Bantuan Senilai Rp 1,7 Miliar ke Sulbar

Kemensos Kirim Bantuan Senilai Rp 1,7 Miliar ke Sulbar

15 Januari 2021
Tarif Tol Kanci-Pejagan dan Pejagan-Pemalang Naik Mulai 17 Januari, Ini Rinciannya

Tarif Tol Kanci-Pejagan dan Pejagan-Pemalang Naik Mulai 17 Januari, Ini Rinciannya

15 Januari 2021
Korban Jiwa Gempa Sulbar 34 Orang

Korban Jiwa Gempa Sulbar 34 Orang

15 Januari 2021
Selama PPKM, PKL di Batang Hanya Boleh Jualan sampai Jam 8 Malam

Selama PPKM, PKL di Batang Hanya Boleh Jualan sampai Jam 8 Malam

15 Januari 2021
Soal Konflik Warga Kandang Doro dan KAI, Pemkot Solo Tawarkan Solusi Ini

Soal Konflik Warga Kandang Doro dan KAI, Pemkot Solo Tawarkan Solusi Ini

15 Januari 2021
Kalah di PT, Pemkot Semarang ajukan Kasasi Sengketa Lahan Bubakan ke MA

Mbah Tun Menangkan Gugatan Pembatalan Akta Lelang

15 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2577 share
    Share 1031 Twit 644
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    993 share
    Share 397 Twit 248
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    855 share
    Share 342 Twit 214
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    834 share
    Share 334 Twit 209
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2531 share
    Share 1012 Twit 633
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk