SEMARANG (jatengtoday.com) – Merasa mendapat diskriminasi saat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Muhammad Baihaqi menggugat Sekda Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Gugatan tersebut sudah dilayangkan beberapa waktu lalu. Kini kasusnya sudah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penggugat, Rabu (13/1/2021).
Baihaqi merupakan seorang tuna.netra tetapi masih bisa melihat. Salah satu matanya bisa berfungsi seperti biasa.
Pada 2019 lalu, ia mendaftar sebagai guru matematika di SMAN 1 Randublatung melalui seleksi CPNS atau CASN Formasi Khusus Difabel. Baihaqi cukup kompeten, dibuktikan dengan raihan nilai tertinggi pada Seleksi Kompetensi Dasar CPNS yang diikutinya.
Namun, Sekda Jateng selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS menganggap Baihaqi tidak memenuhi syarat.
Salah satu kuasa hukum Baihaqi dari LBH Semarang, Syamsuddin Arief menilai, keputusan Pemprov Jateng mencoret nama Baihaqi tidak tepat.
Menurutnya, kualifikasi yang dimiliki Baihaqi telah sesuai. Dia adalah pemegang ijazah Sarjana Pendidikan Matematika dari Universitas Negeri Yogyakarta, linier dengan formasi yang dilamar.
Selain itu, Baihaqi telah mengantongi Sertifikat Pendidik dari Kemenristekdikti. Sehingga, kondisi difabel yang dimiliki sama sekali tidak menghambat kemampuannya sebagai guru profesional.
“Karena itulah kami mengajukan gugatan ke PTUN,” ujar Syamsuddin.
Gugatan ini ditempuh setelah keberatan administrasi terhadap Pemprov Jateng tidak menemui hasil. Pemprov Jateng bahkan tidak menanggapi banding administrasi yang telah ditempuh.
Dalam gugatannya, penggugat meminta Pemprov Jateng mencabut keputusannya yang tidak meloloskan Baihaqi. Serta menyatakan bahwa Baihaqi sebagai peserta CPNS Formasi 2019 yang lolos pada tahapan SKD. (*)
editor: ricky fitriyanto