in

Gugatan Apindo Jateng, Ganjar Dipanggil ke PTUN Lusa

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang melayangkan surat panggilan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng.

“Memanggil Gubernur Jateng agar dapat menghadap Majelis Hakim untuk dimintai penjelasannya dalam pemeriksaan persiapan,” kata Panitera Pengganti PTUN Semarang, Rony Julistiono dalam surat resminya.

Berdasarkan penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 5/Pen-PP/2021/PTUN.Smg, Gubernur berkedudukan sebagai tergugat. Penggugatnya Dewan Pimpinan Apindo Jateng

Agenda pemeriksaan awal gugatan tersebut bakal dilangsungkan pada Rabu (3/2/2021) pukul 09.00.

Untuk diketahui, objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Gubernur Jateng nomor 561/58 tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979.

Dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN menyatakan Keputusan Gubernur tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yakni, melanggar Pasal 45 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Keputusan Presiden No. 12/2020 jo Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/11/HK.04/X/2020, serta melanggar Permenaker No. 18 Tahun 2020 jo Permenaker No. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Apindo juga meminta surat keputusan tentang penetapan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar Rp1.798.979,12 tersebut dicabut.

Sebelumnya, Gubernur Jateng menetapkan besaran UMP provinsi ini untuk tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12. Upah tersebut naik sebesar 3,27 persen di banding 2020 yang mencapai Rp1.742.015. (*)

 

editor: ricky fitriyanto