SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mulai memproses gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melawan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Hari ini, Majelis Hakim PTUN Semarang memanggil para pihak untuk dimintai penjelasannya dalam agenda pemeriksaan persiapan gugatan. Acara tersebut digelar secara tertutup, Rabu (3/2/2021).
Apindo selaku penggugat diwakili oleh empat kuasa hukumnya. Gubernur Jateng juga diwakili kuasa hukumnya dari Biro Hukum Setda Provinsi Jateng.
Usai acara, salah satu kuasa hukum penggugat, Daryanto membenarkan bahwa kali ini agendanya pemeriksaan persiapan. “Tadi hampir dua jam. Semua pihak hadir,” jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan gugatan berlangsung cukup lama karena Majelis Hakim ingin memastikan keabsahan (legal standing) para pihak.
Dalam hal ini, meskipun objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Gubernur Jateng, tetapi yang berhak mengajukan gugatan adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo yang berkantor di Jakarta.
“Jadi yang berwenang bukan Apindo Jateng tapi Apindo Pusat yang sudah berbadan hukum,” paparnya. Ketentuan itu sudah dipenuhi oleh penggugat.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/58 tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979.
Upah tersebut naik sebesar 3,27 persen di banding 2020 yang mencapai Rp1.742.015.
Penggugat meminta PTUN menyatakan Keputusan Gubernur tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
editor: ricky fitriyanto