in

Lawan Ganjar, Apindo Pastikan Hadiri Pemeriksaan Gugatan di PTUN

SEMARANG (jatengtoday.com) – Gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah melawan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bakal segera disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Majelis hakim PTUN Semarang memanggil para pihak untuk dimintai penjelasannya dalam agenda pemeriksaan persiapan gugatan, besok pagi, Rabu (3/2/2021).

Perwakilan pihak penggugat, Daryanto memastikan bakal hadir. “Sebagai pihak penggugat ya wajib dan pasti hadir,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021) malam.

Dia juga berharap agar pihak tergugat, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menghadiri panggilan pengadilan. “Pihak yang baik ya tentunya hadir. Tapi jika tidak hadir ya tidak mengapa,” ucap Daryanto.

Untuk diketahui, objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Gubernur Jateng nomor 561/58 tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979.

Upah tersebut naik sebesar 3,27 persen di banding 2020 yang mencapai Rp1.742.015.

Dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN menyatakan Keputusan Gubernur tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yakni, melanggar Pasal 45 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Keputusan Presiden No. 12/2020 jo Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/11/HK.04/X/2020, serta melanggar Permenaker No. 18 Tahun 2020 jo Permenaker No. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Apindo juga meminta surat keputusan tentang penetapan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar Rp1.798.979,12 tersebut dicabut. (*)

 

editor: ricky fitriyanto