in

Prof Suteki Tak Terima Gugatannya Dianggap Prematur oleh Rektor Undip

SEMARANG (jatengtoday.com) – Perseteruan antara dua guru besar di Universitas Diponegoro (Undip) masih berlanjut. Kini, Rektor Undip Prof Dr Yos Johan Utama sebagai tergugat menganggap gugatan mantan bawahannya, Prof Dr Suteki dinilai terlalu prematur.

Bantahan tersebut diungkapkan Prof Suteki secara tertulis dalam sidang replik (jawaban atas eksepsi tergugat) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (2/10/2019).

“Kami tetap berpegang teguh pada pokok gugatan kami. Hari ini kami menolak dan menyanggah beberapa jawaban dari tergugat yang menyatakan bahwa gugatan terlalu dini,” ujar salah satu Penasehat Hukum Prof Suteki, Muhammad Dasuki selepas sidang.

Menurutnya, gugatan yang diklaim oleh tergugat sebagai gugatan prematur adalah hal yang keliru.

“Tergugat menganggap gugatan yang kita ajukan bersifat prematur, karena mereka menganggap bahwa harusnya kita mengajukan keberatan. Tetapi rupanya tergugat tidak memahami tentang keberatan dan banding dalam undang-undang ASN,” jelasnya.

Sebab yang mereka gugat, ialah keputusan rektor sebagai pemimpin institusi bukan sebagai pejabat kepegawaian, yang mana pihaknya tidak perlu mengajukan keberatan.

“Jadi kalau ini keputusan tentang tata usaha negara dan tidak ada kaitannya dengan ASN maka kami tidak perlu mengajukan keberatan ataupun banding karena aturannya juga berbeda, jika kita melihat dasar hukum yang mereka pakai adalah PP Nomor 53 tahun 2010,” paparnya.

Penasehat Hukum Prof Suteki lainnya, Adv Brojol Heri Astono menambahkan, penilaian prematur juga tidak tepat jika melihat Pasal 55 undang-undang PTUN.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa paling lama, gugatan diajukan 90 hari setelah diterimanya atau diumumkannya pokok perkara. Yakni terkait pemberhentian jabatan Prof Suteki sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip.

“Jadi poinnya bukan setelah diketahui. Keputusan itu harus ada barang fisiknya (seperti surat keputusan). Jadi itu dari sisi undang-undang, justru langkah Rektor Undip yang melanggar,” tandas Brojol.

Untuk diketahui, gugatan Prof Suteri terhadap Rektor Undip tersebut diajukan atas pemberhentian dua jabatan penting Prof Suteki.

Pencopotan itu sebagai buntut dari hadirnya Prof Suteki sebagai saksi ahli dalam persidangan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar