SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan sengketa lahan pangkalan truk di Genuksari Kecamatan Genuk Semarang.
Dalam gugatan itu, mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan selaku penggugat meminta majelis hakim untuk membatalkan sertifikat tanah SHM No.1550/Genuksari milik dokter Setiawan.
Namun, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena telah kedaluwarsa atau melebihi tenggang waktu 90 hari sejak diketahui adanya objek sengketa.
Majelis hakim PTUN yang diketuai Elwis Pardamean Sitio memaparkan, objek sengketa berupa SHM No. 1550 telah diketahui penggugat saat ia tak bisa menjaminkan sertifikatnya ke bank.
Selanjutnya ada bukti pihak penggugat melalui PPAT melakukan pengecekan lahan pada 4 November 2013. Majelis hakim menyimpulkan saat itu penggugat sudah mengetahui kalau objek sengketa terbit di atas SHM No. 388/Genuksari milik penggugat.
Ada pula kesaksian Liza Handayani selaku Direktur PT. Siba Mandiri tahun 2016 telah memberitahu penggugat bahwa di tanah objek sengketa ada pembangunan dan dijawab “oke” oleh penggugat.
Mengacu pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai permohonan penggugat terkait pembatalan dan pencabutan SHM No. 1550/Genuksari milik dokter Setiawan tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak.
“Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” kata majelis hakim dalam putusannya yang disampaikan secara e-court, Rabu (28/2/2024).

Puas dengan Putusan Hakim
Dokter Setiawan selaku pemilik sertifikat sekaligus sebagai Penggugat II Intervensi mengaku puas dan menyambut baik putusan majelis hakim PTUN Semarang tersebut.
Menurut salah satu tim penasihat hukum dokter Setiawan, Yunantyo Adi, gugatan yang dilayangkan Daniel Budi Setiawan telah diperiksa majelis hakim dan dinyatakan daluwarsa. Sehingga, sertifikat tanah kepunyaan dokter Setiawan tetap sah dan berkekuatan hukum.
“Pihak Daniel tidak dapat lagi mempermasalahkan bangunan yang dibuat dokter Setiawan, sebab bangunan itu dibuat di atas alas haknya dokter Setiawan sendiri,” ungkapnya, Jumat (1/3/2024).
Kuasa hukum dokter Setiawan lainnya, Michael Deo menuturkan, selama perkara itu bergulir di PTUN pihaknya selalu membuktikan tidak ada cacat administrasi dan menilai sertifikat milik kliennya telah sesuai asal usulnya sebagaimana tercantum dalam Buku C Desa (Kelurahan Genuksari).
Sementara SHM No. 388 milik penggugat Daniel Budi Setiawan terdapat kelebihan luasan dari yang asal-usulnya seluas 2080 meter persegi menjadi 5724 meter persegi, sehingga terdapat kelebihan luasan seluas 3644 meter persegi.
Akibat kelebihan luasan itu, kata Deo, sebagian lahan tersebut tumpang tindih dengan tanah kepunyaan dokter Setiawan.
“Kami sedang memperjuangkan di Pengadilan Negeri Semarang melalui gugatan perdata agar luasan tanah pada sertifikat Daniel itu oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang dibetulkan luasannya sesuai luasan asal-usulnya,” jelas Deo. (*)
editor : tri wuryono