SEMARANG (jatengtoday.com) – Puluhan warga Kampung Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, mengajukan permohonan perlindungan kepada Wali Kota Semarang. Mereka tak ingin rumahnya digusur.
Hal tersebut dilakukan setelah warga mendapatkan Surat Peringatan (SP1) dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang karena tidak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Permohonan itu sudah kami ajukan secara tertulis hari ini,” ujar kuasa hukum warga dari LBH Mawar Saron Semarang, Tommi Sarwan Sinaga, Senin (1/3/2021).
Selain meminta perlindungan, warga juga mengajukan permohonan pemutihan IMB. Pasalnya, banyak rumah warga yang telah dibangun lebih dari dua puluh tahun, sebelum berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Saat ini warga khawatir jika rumahnya sampai dibongkar secara paksa,” ujarnya.
Tommi menjelaskan, rumah warga tersebut dibangun di atas tanah negara setelah berakhirnya hak guna bangunan (HGB).
Dulunya, rumah-rumah itu memiliki Sertifikat HGB Nomor 113 pada tahun 1975, yang jangka waktu haknya telah berakhir pada tahun 1995 dan tidak diperpanjang. Sehingga berdasarkan peraturan, itu menjadi tanah negara sejak berakhirnya masa belaku.
Tinggal Puluhan Tahun
Penguasaan tanah negara dilakukan warga Karangjangkang secara turun temurun. Mereka mendirikan dan menempati bangunan rumah sejak puluhan tahun yang lalu.
“Tapi nyatanya selama ini tidak pernah ada sosialisasi ataupun imbauan agar warga mengurus IMB,” paparnya.
Kuasa hukum warga sekaligus Direktur LBH Mawar Saron Semarang, Suryono mempertanyakan adanya SP1 dari Distaru yang terkesan tiba-tiba.
Apalagi, katanya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 telah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 16 Tahun 2021, di mana sekarang tidak lagi diatur tentang IMB tapi diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebelumnya LBH Mawar Saron juga mendampingi warga Karangjangkang secara cuma-cuma dalam upaya mengajukan permohonan hak atas tanah yang ditempati selama bertahun-tahun.
Jika mengacu pada PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, salah satu syarat dalam mengajukan pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat adalah adanya penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut.
Sedangkan jika mengacu pada Surat Menteri ATR/BPN Nomor: 1756/15.1/IV/2016, diatur pula syarat pendaftaran tanah bagi masyarakat yang secara nyata menguasai tanah secara fisik.
“Warga Karangjangkang mengajukan permohonan pendaftaran tanah demi adanya kepastian hukum. Juga untuk menghindari adanya klaim dari pihak lain,” papar Suryono. (*)
editor: ricky fitriyanto