Minggu, Maret 7, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Pemprov Jateng Bantah Gugurkan Difabel, Baehaqi Terlanjur Ikut Tes CPNS

Sebelum hasil tes CPNS dimumkan, BKD Jateng dan Baehaqi diundang untuk menemui Setneg dan Setpres untuk menyelesaikan masalah ini.

Ajie MH oleh Ajie MH
Jumat, 15 Januari 2021
di PEMERINTAHAN
Reading Time: 4min read
Digugurkan Saat Seleksi CPNS, Difabel Ini Gugat Sekda Jateng ke PTUN

M Baihaqi (baju hijau) bersama kuasa hukumnya dari LBH Semarang saat berada di PTUN Semarang. (istimewa)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zahroh menyebut difabel tunanetra, Muhammad Baihaqi tidak digugurkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) periode 2019. Baehaqi tidak diterima karena memang tidak memenuhi persyaratan.

Dijelaskan, aturan peserta CPNS khusus disabiilitas sudah dijelaskan secara rinci. Salah satunya, Jateng tidak menerima formasi guru matematika dari difabel tunanetra.

“Dari awal kami sudah rapat dengan tim disabilitas, yang boleh ikut untuk saat ini yang paling tepat itu disabilitas apa saja. Itu yang menentukan tim disabillitas,” ucap Wisnu Zahroh ketika dihubungi, Jumat (15/1/2021).

Dari rapat dengan tim disabilitas tersebut, lanjut Wisnu, ditentukan bahwa penyandang tunanetra untuk sementara tidak diterima untuk formasi guru matematika.

“Dan itu sudah diatur Men PAN RB. Akhirnya ditentukan, matematika hanya untuk tunadaksa saja,” imbuhnya.

Baca: Tindakan Pemprov Jateng Gugurkan CPNS Penyandang Disabilitas Netra Dinilai Langgar Ketentuan

Baca: Digugurkan Saat Seleksi CPNS, Difabel Ini Gugat Sekda Jateng ke PTUN

Dia menambahkan, aturan Men PAN-RB mengatur rambu-rambu, difabel jenis apa saja yang bisa diterima menjadi PNS, asal tidak menggunakan alat bantu seperti kursi roda, tongkat untuk membantu berjalan, dan lain sebagainya.

Tapi dari provinsi boleh menentukan, formasi apa saja yang dibutuhkan. Menurutnya BKD Jateng sudah mengambil keputusan setelah diskusi dengan tim disabilitas, kemudian disetujui Kemen PAN-RB.

Meski begitu, Wisnu mengakui, pihaknya kecolongan saat melakukan verifikasi terhadap hampir 54 ribu pendaftar CPNS.

“Karena yang daftar 53.900 an orang dan verifikasi hanya diberi waktu 10 hari. Ndilalah kecolongan. Ketahuannya waktu tes kan orangnya hadir. Lho matematika kan tidak boleh diikuti tunanetra,” ungkapnya.

Waktu pelaksanaan tes seleksi kompetisi dasar, Baihaqi mendapat nilai tertinggi matematika di SMAN 1 Radublatung, Blora.

Baca: 60 Formasi CPNS di Jateng Kosong

Baca: Tokopedia Care Semarang Beri Kesempatan Kerja Difabel

“Karena disabilitas mendapatkan tambahan waktu 30 menit. Peserta lain diberi waktu 120 menit, dan dia (Baihaqi) 150 menit. Bobot tes juga di bawah normal. Itu aturan dari Men PAN, lho. Bukan aturan BKD,” tegasnya.

Karena dilihat punya potensi, Wisnu kemudian mengajukan ke Kemen PAN-RB agar Baehaqi bisa diterima sebagai guru matematika di SLB, bukan di SMA atau umum.

“Tapi sudah ajukan ke Men PAN, tapi ditolak, tidak bisa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wisnu menceritakan, sebelum hasil tes CPNS dimumkan, BKD Jateng dan Baehaqi diundang untuk menemui Setneg dan Setpres untuk menyelesaikan masalah ini.

“Semua sudah dijelaskan oleh Setneg dan Setpres, dan minta ke depan aturan Men PAN perlu diperbaiki,” terangnya.

Baca: 8 Orang Tewas dan 637 Luka-luka akibat Gempa Majene

Baca: Garuda Indonesia Batalkan Jadwal Penerbangan Jakarta-Gorontalo

Wisnu mengaku juga pernah dituduh merendahkan Baihaqi saat menjelaskan alasan mengapa Jateng tidak menerima guru matematika dari tunanetra.

“Saya sampaikan, kalau mengajar matematika di SMA, kan harus menulis di papan tulis, atau butuh alat lagi untuk membantu menerangkan, atau ada pendamping guru lagi. Sementara kondisi sekolah saat ini belum memungkinkan untuk pengadaan alat tersebut, dan belum siap. Saya contohkan seperti itu, malah saya dibilang melecehkan,” paparnya.

Menghadapi gugatan Baehaqi di PTUN, Wisnu mengaku akan tetap menjalani proses. “Kami menyiapkan tim ahli dari pusat untuk menjelaskan,” tandasnya.

Wisnu juga menegaskan jika Pemprov Jateng hanya sebagai penyelenggara CPNS, jadi tidak pas jika Baihaqi menggugat BKD, Sekda, atau Gubernur Jateng. Seharusnya ke tingkat pusat karena Men PAN RBdan BKN yang memuat aturan dan keputusan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: BKD JatengDifabelGanjar PranowoGubernur Jatenggugatan tunanetraguru matematika tunanetraKemenpan RBmenpan rbPemprov JatengTes CPNS
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Benny Tjokro dan Heru Hidayat Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU ASABRI

6 Maret 2021
Baru Terbang 20 Menit, Batik Air Kembali Mendarat di Bandara Jambi

Baru Terbang 20 Menit, Batik Air Kembali Mendarat di Bandara Jambi

6 Maret 2021
Targetkan Menang Pemilu 2024, Golkar Siapkan Strategi Ini

Targetkan Menang Pemilu 2024, Golkar Siapkan Strategi Ini

6 Maret 2021
Muscab PKB Kendal

Muhammad Makmun Kembali Terpilih di Muscab DPC PKB Kendal

6 Maret 2021
Swasti Aswagati

Fraksi Demokrat Semarang Tolak Hasil KLB Deli Serdang, Swasti Aswagati: Kami Siap Bendung GPK-PD

6 Maret 2021
Usai Lakukan Pembunuhan, Pemuda di Borobudur Datangi Kantor Polisi

Usai Lakukan Pembunuhan, Pemuda di Borobudur Datangi Kantor Polisi

6 Maret 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    4158 share
    Share 1663 Twit 1040
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6541 share
    Share 2616 Twit 1635
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4468 share
    Share 1787 Twit 1117
  • Sempat Jadi Terdakwa Kasus Dana Talangan, Antonius Andy Kini Dinyatakan Bebas Murni oleh MA

    544 share
    Share 218 Twit 136
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    838 share
    Share 335 Twit 210
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk