SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zahroh menyebut difabel tunanetra, Muhammad Baihaqi tidak digugurkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) periode 2019. Baehaqi tidak diterima karena memang tidak memenuhi persyaratan.
Dijelaskan, aturan peserta CPNS khusus disabiilitas sudah dijelaskan secara rinci. Salah satunya, Jateng tidak menerima formasi guru matematika dari difabel tunanetra.
“Dari awal kami sudah rapat dengan tim disabilitas, yang boleh ikut untuk saat ini yang paling tepat itu disabilitas apa saja. Itu yang menentukan tim disabillitas,” ucap Wisnu Zahroh ketika dihubungi, Jumat (15/1/2021).
Dari rapat dengan tim disabilitas tersebut, lanjut Wisnu, ditentukan bahwa penyandang tunanetra untuk sementara tidak diterima untuk formasi guru matematika.
“Dan itu sudah diatur Men PAN RB. Akhirnya ditentukan, matematika hanya untuk tunadaksa saja,” imbuhnya.
Baca: Tindakan Pemprov Jateng Gugurkan CPNS Penyandang Disabilitas Netra Dinilai Langgar Ketentuan
Baca: Digugurkan Saat Seleksi CPNS, Difabel Ini Gugat Sekda Jateng ke PTUN
Dia menambahkan, aturan Men PAN-RB mengatur rambu-rambu, difabel jenis apa saja yang bisa diterima menjadi PNS, asal tidak menggunakan alat bantu seperti kursi roda, tongkat untuk membantu berjalan, dan lain sebagainya.
Tapi dari provinsi boleh menentukan, formasi apa saja yang dibutuhkan. Menurutnya BKD Jateng sudah mengambil keputusan setelah diskusi dengan tim disabilitas, kemudian disetujui Kemen PAN-RB.
Meski begitu, Wisnu mengakui, pihaknya kecolongan saat melakukan verifikasi terhadap hampir 54 ribu pendaftar CPNS.
“Karena yang daftar 53.900 an orang dan verifikasi hanya diberi waktu 10 hari. Ndilalah kecolongan. Ketahuannya waktu tes kan orangnya hadir. Lho matematika kan tidak boleh diikuti tunanetra,” ungkapnya.
Waktu pelaksanaan tes seleksi kompetisi dasar, Baihaqi mendapat nilai tertinggi matematika di SMAN 1 Radublatung, Blora.
Baca: 60 Formasi CPNS di Jateng Kosong
Baca: Tokopedia Care Semarang Beri Kesempatan Kerja Difabel
“Karena disabilitas mendapatkan tambahan waktu 30 menit. Peserta lain diberi waktu 120 menit, dan dia (Baihaqi) 150 menit. Bobot tes juga di bawah normal. Itu aturan dari Men PAN, lho. Bukan aturan BKD,” tegasnya.
Karena dilihat punya potensi, Wisnu kemudian mengajukan ke Kemen PAN-RB agar Baehaqi bisa diterima sebagai guru matematika di SLB, bukan di SMA atau umum.
“Tapi sudah ajukan ke Men PAN, tapi ditolak, tidak bisa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wisnu menceritakan, sebelum hasil tes CPNS dimumkan, BKD Jateng dan Baehaqi diundang untuk menemui Setneg dan Setpres untuk menyelesaikan masalah ini.
“Semua sudah dijelaskan oleh Setneg dan Setpres, dan minta ke depan aturan Men PAN perlu diperbaiki,” terangnya.
Baca: 8 Orang Tewas dan 637 Luka-luka akibat Gempa Majene
Baca: Garuda Indonesia Batalkan Jadwal Penerbangan Jakarta-Gorontalo
Wisnu mengaku juga pernah dituduh merendahkan Baihaqi saat menjelaskan alasan mengapa Jateng tidak menerima guru matematika dari tunanetra.
“Saya sampaikan, kalau mengajar matematika di SMA, kan harus menulis di papan tulis, atau butuh alat lagi untuk membantu menerangkan, atau ada pendamping guru lagi. Sementara kondisi sekolah saat ini belum memungkinkan untuk pengadaan alat tersebut, dan belum siap. Saya contohkan seperti itu, malah saya dibilang melecehkan,” paparnya.
Menghadapi gugatan Baehaqi di PTUN, Wisnu mengaku akan tetap menjalani proses. “Kami menyiapkan tim ahli dari pusat untuk menjelaskan,” tandasnya.
Wisnu juga menegaskan jika Pemprov Jateng hanya sebagai penyelenggara CPNS, jadi tidak pas jika Baihaqi menggugat BKD, Sekda, atau Gubernur Jateng. Seharusnya ke tingkat pusat karena Men PAN RBdan BKN yang memuat aturan dan keputusan. (*)
editor: ricky fitriyanto