SEMARANG (jatengtoday com) – Rumah Pancasila dan Klinik Hukum di Semarang tengah mendampingi Ahmad Sapuan alias Wawan, terpidana seumur hidup. Pasalnya, Wawan merasa tidak mendapat keadilan yang diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada 2014 lalu.
Ketika dirunut dari kronologi, warga Pati ini mengaku tidak terlibat dalam tuduhan yang membuatnya harus mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang. Dia dituduh menghabisi nyawa dan membakar Muhammad Rizal, secara terencana bersama Supriadi alias Kuprit.
Saat ditemui di lapas, Kamis (11/7/2019), Wawan kembali menceritakan kronologi kejadian yang terjadi 2014 silam. Wawan yang sudah kenal dekat dengan Rizal, bertemu dengan Kuprit guna menyerahkan uang untuk digandakan.
“Uang saya Rp 6 juta dan berharap digandakan bisa menjadi 10 juta. Si Rizal ikut menyerahkan Rp 1,5 juta,” ucapnya.