SEMARANG (jatengtoday.com) – Wali Kota Semarang, Hendar Prihadi belum menanggapi permintaan audiensi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terkait usulan peningkatan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 mendatang. Padahal, surat permintaan audiensi sudah dilayangkan sejak 25 September 2019 lalu.
Koordinator FSPMI Semarang, Aulia Hakim mengaku akan terus mendesak agar Hendi -sapaan Hendrar Prihadi- segera menerimanya. Pasalnya, audiensi ini dirasa penting agar pemerintah lebih memperhatikan apa yang menjadi perhatian buruh terkait pengupahan.
“Kami harus ketemu wali kota untuk sampaikan konsep kami,” terangnya, Senin (21/10/2019).
Dari kacamatanya, selama ini ada beberapa persoalan terkait pengupahan dalam penetapan UMK. Hal itu berdampak pada penerimaan upah pekerja/buruh di Kota Semarang. Masalah tersebut belum bisa diselesaikan hingga sekarang.
“Ini terkait mekanisme survey, merek barang yang disurvey, mekanisme penetapan hasil survey maupun penetapan UMK, sehingga persoalan-persoalan tersebut telah melahirkan upah rendah. Ini belum bisa dipecahkan,” paparnya.
Kondisi tersebut diperparah dengan terbitnya PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dia juga menengarai Dewan Pengupahan Kota Semarang tidak melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setiap tahunnya. Hanya dari unsur buruh saja yang melakukan survey tersebut.
Hal itu membuat upah di Kota Semarang akan selamanya tertinggal dari ibu kota provinsi lainnya. “Maka itu kami ingin agar segera bisa bertemu dengan Wali Kota dan mendiskusikan hal ini. Agar kami bisa segera mengusulkan ideal pengupahan menurut buruh,” tandasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto