SEMARANG (jatengtoday.com) – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi kabar baik yang disambut gembira bagi kaum pekerja. Para pekerja tentu saja menginginkan kenaikan setinggi-tingginya agar bisa memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Namun sebaliknya bagi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, kenaikan UMK harus dipertimbangkan secara rinci dan hati-hati. Sebab, kenaikan upah yang tidak sesuai aturan bisa berdampak fatal bagi perusahaan.
“Kami menyesalkan adanya beberapa kepala daerah yang belum patuh aturan. Apalagi dalam penetapan UMK ini ada surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja agar memegang teguh PP 78 Tahun 2015, yakni kenaikan UMK maksimal 8,03 persen,” kata Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, kepada jatengtoday.com, Minggu (25/11/2018).
Tetapi ada beberapa daerah yang menentukan kenaikan UMK melebihi dari aturan PP 78 tersebut. Di antaranya Kabupaten Demak ada penambahan Rp 8 ribu di atas PP 78 dan Kota Semarang Rp 3 ribu. Menurutnya, ini menyimpang dari regulasi.
“Itu tidak benar, karena melanggar PP 78. Kabupaten Demak itu sudah sejak 2015 model Bupatinya seperti itu. Jadi, suka menaikkan terus, tambah-tambah terus. Sehingga Demak itu memiliki UMK sangat tinggi, di bawah Kota Semarang. Ini tidak benar. Tidak akan mendorong investasi,” katanya.
Dia mengakui, ada dua daerah, yakni Kabupaten Pati dan Kabupaten Batang yang upahnya belum memenuhi KHL. “Tapi untuk daerah lain sudah diatas KHL. Mestinya kenaikan semuanya tidak lebih dari 8,03 persen,” katanya.
Maka dari itu, Frans menyesalkan kebijakan kepala daerah yang tidak patuh terhadap PP 78. “Kami tidak mau buruh menuntut kenaikan semau-maunya tanpa sesuai aturan. Makanya pemerintah harus berpegang aturan. Kalau sudah menyimpang, tahun depan penyimpangan akan melebar. Pada prinsipnya harus sesuai dengan aturan PP 78,” bebernya.
Langkah apa yang akan ditempuh Apindo? Frans mengaku akan melakukan koordinasi dengan anggota. “Kami pelajari dulu, kami juga menampung aspirasi para pengusaha. Setelah itu baru kami ambil langkah selanjutnya. Kalau sekarang ini saya juga belum tahu,” katanya.
Meski begitu, pihaknya menyambut gembira, bahwa Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan UMK. Meski ada beberapa daerah yang dinilai melakukan penyimpangan, tetapi secara umum banyak daerah telah sesuai dengan aturan. “Tapi oke lah, kalau tidak seberapa beda dan disetujui oleh Apindo Kabupaten/Kota, oke lah kami terima,” katanya. (*)
editor : ricky fitriyanto