SEMARANG (jatengtoday.com) – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 bisa jadi tak sesuai keinginan kaum buruh di masing-masing daerah. Sebenarnya, UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Bukan jabatan paling rendah di perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Wika Bintang menjelaskan, kenaikan UMK memang tidak bisa melonjak signifikan. Pasalnya, UMK merupakan angka batas upah paling bawah di setiap kabupaten/kota.
“Kenapa kok buruh mintanya kenaikan UMK? Karena banyak perusahaan yang belum memberlakukan struktur skala upah. Mislanya, ada pekerja yang sudah bekerja 5 tahun, tapi gajinya tetap UMK. Sama seperti pekerja yang baru bekerja atau belum satu tahun,” ucapnya, Kamis (22/11/2018).
Idealnya, gaji pekerja yang sudah lama, beda dari pekerja yang baru masuk. Artinya, setiap tahun ada kenaikan gaji bagi pekerja. Sementara pekerja baru, gajinya disesuaikan UMK. Dengan begitu, meski jabatannya sama, gajinya belum tentu sama, karena disesuaikan struktur skala upah.
Masih banyaknya perusahaan yang belum menentukan struktur skala upah, kata Wika, disebabkan karena banyak faktor. “Sebenarnya itu tergantung dari masing-masing perusahaan karena tidak ada formula khusus untuk menghitungnya,” bebernya.
Meski begitu, pihaknya terus melakukan sosialisasi penerapan struktur-skala upah ke seluruh perusahaan yang tersebar di 35 kabupaten/kota. “Bimbingan teknis terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, mereka yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan, artinya sudah ada niat baik,” ujarnya. (*)
editor : ricky fitriyanto