in

Upah Rendah Buruh Jawa Tengah di Tangan Ganjar Pranowo

“Upah adalah urat nadi yang akan terus kami perjuangkan sepenuh hati,” ungkapnya.

ilustrasi.

SEMARANG (jatengtoday.com) –Buruh yang bernaung di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah mendesak kenaikan upah pada 2023 sebesar 13 persen. Hujan lebat tidak mengurangi semangat mereka untuk memperjuangkan aspirasinya di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (4/10/2022).

Mereka meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah 2023. PP tersebut merupakan wujud regulasi Omnibus Law yang selama ini dianggap sebagai malapetaka bagi buruh.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menemui perwakilan KSPI Jateng di sela demontrasi di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (4/11/2022).

Koordinator aksi buruh, Sumartono, mengatakan aspirasi buruh selama ini belum pernah mendapatkan respons serius dari pemerintah. Kaum buruh khawatir, penetapan UMP maupun UMK di Jawa Tengah seperti tahun-tahun sebelumnya yakni menggunakan regulasi Omnibus Law dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Akibat PP 36 ini, upah buruh di Jawa Tengah semakin jauh tertinggal. Sungguh tidak masuk logika, ketika dalam dua tahun hanya mengalami penyesuaian upah Rp 8.200. Sedangkan harga-harga kebutuhan pokok hingga harga BBM mengalami kenaikan,” tegasnya.

Dia meyakini, PP 36 Nomor 2021 berpotensi menciptakan masyarakat miskin baru. Maka dari itu, dia mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang berperan penting dalam penetapan upah ini harus memiliki kepekaan terhadap aspirasi buruh.

“Kami menuntut kenaikan upah minimum 2023 sebanyak 13 persen,” tegasnya.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim menegaskan, pihaknya bersama KSPI Jawa Tengah dan serikat-serikat pekerja di Jawa Tengah akan memperjuangkan aspirasi kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen.

“Upah minimum adalah upah terendah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh dengan status lajang dan memiliki masa kerja di bawah 12 bulan atau 1 tahun,” katanya.

Dengan demikian, ketika buruh sudah berkeluarga dan dia sudah bekerja lebih dari satu tahun, lanjut dia, maka seyogyanya upah yang diterima buruh tersebut lebih tinggi dari upah minimum.

“Kami menolak keras pernyataan Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah) dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang ngotot akan menggunakan regulasi Omnibus Law yakni PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.

Menurut Aulia, pernyataan Ida Fauziyah yang mengatakan PP 36 tahun 2021 tetap akan digunakan dalam menetapkan upah minumum 2023 adalah tidak berdasar. “Itu pernyataan yang ngawur dan keliru,” katanya.

Sebab, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Maka segala hal yang berdampak luas dan berdampak strategis bagi kepentingan nasional harus ditangguhkan.

“Penetapan upah adalah bagian dari strategis nasional. Maka dari itu, PP Nomor 36 Tahun 2021 harusnya ditangguhkan,” tegasnya.

BACA JUGA: Investor Serbu Jateng karena Upah Buruh Rendah

Pada 2022, lanjut Aulia, pemerintah tetap menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 dan kenaikan upah di Jawa Tengah hanya 1-2 persen. Sebut saja contoh kenaikan upah di Kabupaten Jepara dan Demak hanya naik Rp 1.400. Tentu hal itu sangat menyedihkan karena tidak masuk akal dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan kenaikan harga BBM.

“Selama ini, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah pro upah rendah. Bahkan Jawa Tengah merupakan provinsi dengan upah terendah se Indonesia,” bebernya.

Menurutnya, hal ini sangat memalukan. Pejabat nomor satu di Jawa Tengah—yang digaji menggunakan uang rakyat—nyatanya hingga saat ini tidak memperjuangkan rakyat kecil seperti buruh ini. Faktanya, upah buruh masih sangat rendah.

“Bila Ganjar Pranowo tidak punya keberanian menetapkan upah minimum yang lebih baik, tentu ini akan menjadi catatan buruk bagi kaum buruh. Apalagi telah beredar isu bahwa Ganjar Pranowo menjadi calon presiden. Bagaimana mungkin, seorang calon presiden tidak mampu menyelamatkan penderitaan buruh,” katanya.

Maka dari itu, lanjut Aulia, buruh tetap menolak PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk dijadikan dasar penetapan upah minimum 2023. Buruh meminta, dasar kenaikan upah minimum 2023 mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Upah adalah urat nadi yang akan terus kami perjuangkan sepenuh hati,” ungkapnya. (*)

Abdul Mughis