SEMARANG (jatengtoday.com) – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Semarang yang menjadi kota metropolitan dan ibukota Jawa Tengah, kalah jauh dari kota kecil Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
UMK Kota Semarang 2019 mendatang hanya mampu menembus Rp 2.498.587,53. Artinya, kalah telak dari Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang mampu bertengger di level Rp 3.851.983,38.
“Semarang hanya setara dengan Kabupaten Jombang yang UMK-nya Rp 2,4 juta,” kata anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh Jawa Tengah, Zaenudin, kepada jatengtoday.com, Jumat (23/11/2018).
Tentu saja, perbandingan UMK Jateng vs Jatim ini membuat buruh sedih. Sebab, mengapa Jateng yang katanya “gayeng” justru membiarkan upah buruh rendah. Zaenudin menceritakan, saat penetapan UMK Jawa Timur kebetulan ia sedang berada di sana.
“Bedanya, kalau di Jawa Timur, gubernur mempunyai kewenangan menetapkan angka. Jadi, disparitas yang diperjuangkan teman-teman buruh Jawa Timur, diputuskan oleh gubernur. Bukan ditetapkan oleh bupati dan wali kota,” katanya.
Sedangkan sikap Gubernur Jawa Tengah dalam menangani UMK, menurutnya, tidak memiliki ketegasan memperjuangkan kaum buruh. “Faktanya, kalau UMK didesak oleh buruh malah dikembalikan ke bupati/wali kota. Hai bupati, hai wali kota, ini buruh masih komplain atas usulanmu. Mau diubah atau tidak? Begitu kira-kira sikap Gubernur Jawa Tengah,” katanya.
Celakanya, lanjut Zaenudin, apabila bupati/wali kota tidak memiliki keberanian mengubah nilai UMK, maka upah buruh selamanya akan berada di level bawah. Tenaga kerja cenderung dieksploitasi oleh kepentingan bisnis para investor.
“Jawa Timur lebih memiliki ketegasan dibanding dengan Jawa Tengah. Sebab, Gubernur Jawa Timur mempertimbangkan upah berdasarkan disparitas atau kesenjangan antar daerah. Selain itu didukung oleh survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara riil berdasarkan lampiran Peraturan Menteri (Permen) 12-13,” katanya.
Di sisi lain, persaingan selisih antar daerah begitu tinggi. Gubernur Jawa Timur mau mengambil sikap dalam menentukan angka UMK untuk mendorong kesetaraan antar daerah di Jawa Timur. “Sedangkan peran Gubernur Jawa Tengah yang hanya menjadi “wasit” belum hilang. Sebab, hanya menandatangani saja, bukan menetapkan dalam arti sesungguhnya,” katanya.
Atas digedoknya UMK 2019, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama unsur buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng, terdiri atas 14 Federasi buruh.
“Kami pertimbangkan untuk langkah selanjutnya. Tapi yang jelas, kami memberi apresiasi kepada bupati dan wali kota yang mengusulkan UMK di atas PP 78. Meski bagaimanapun Jawa Tengah masih kalah jauh dari provinsi lain,” katanya.
Berikut nilai perbandingan UMK Jawa Timur VS Jawa Tengah:
UMK 2019 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018:
Sedangkan berikut nilai UMK 2019 untuk 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah:
editor : ricky fitriyanto