in

Buruh : Peran Ganjar dalam Penetapan UMK 2019 Minim

SEMARANG (jatengtoday.com) – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah 2019 telah ditetapkan. Sedikitnya ada tiga kota di Jawa Tengah, yang berani menerobos Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Sehingga ditetapkan UMK di atas PP tersebut.

“Artinya, tahun ini Jawa Tengah mengikuti Jawa Timur yang mematahkan atau meruntuhkan sakralnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015,” kata anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh Jawa Tengah, Zaenudin, Kamis (22/11/2018).

Tetapi, Zaenudin menilai peran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2019 sangat sedikit. “Penetapan upah itu memang dilakukan oleh gubernur. Tetapi untuk Jawa Tengah ini, gubernur masih mengembalikan ke wali kota dan bupati masing-masing daerah,” katanya.

Hal menarik tahun ini, ada tiga daerah, yakni Kota Semarang, Demak, dan Jepara, yang menetapkan di atas PP 78. “Wali Kota dan Bupati masing-masing daerah. Demak berani menambahi (di atas PP 78) senilai Rp 8 ribu, Kota Semarang menambahi Rp 3 ribu. Sedangkan untuk Jepara tidak ada tambahan karena bupatinya tidak mau menambahi,” katanya.

Adanya beberapa daerah yang berani menambahi kenaikan tersebut, lanjut Zaenudin, telah mematahkan kesakralan PP 78. “Itu peran bupati dan wali kota, bukan peran gubernur. Jadi, gubernur belum bisa memahami regulasi bahwa penetapan UMK ada di tangan gubernur,” katanya.

Fakta di lapangan, lanjut dia, justru gubernur menyerahkan kepada bupati/wali kota masing-masing. Terbukti, usulan wali kota/bupati yang memberi nilai UMK di atas PP 78 pun disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah.

“Berbeda dengan Jawa Timur, bahwa gubernur berperan penuh terhadap penetapan UMK, karena memahami regulasi penetapan UMK. Ganjar Pranowo hanya menjadi wasit. Dia hanya menetapkan UMK berdasarkan apa yang diusulkan wali kota begitu saja. Itu kan tidak sesuai regulasi,” katanya.

Seharusnya, gubernur yang menetapkan UMK. Usulan dari bupati/wali kota hanya menjadi bahan pertimbangan saja. Namun demikian, pihaknya sedikit memberi apresiasi kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang telah membebaskan dari belenggu PP 78 sebagaimana surat edaran Menteri Tenaga Kerja.

“Kami hanya menyayangkan gubernur belum bisa melepas perannya sebagai wasit. Jadi, ketika bupati/wali kota mengusulkan UMK sesuai PP 78, gubernur tandatangani. Begitupun ketika bupati/wali kota mengusulkan di atas PP 78 juga ditandatangani,” imbuhnya.

Ketika ada desakan dari unsur buruh, lanjutnya, kemudian angka itu dikembalikan kepada bupati dan wali kota yang bermasalah.

“Contohnya Kota Semarang, awalnya sudah di-ACC tanpa ada tambahan dari PP 78. Tetapi kemarin buruh mendesak agar ada perubahan. Sehingga wali kota mau menambahi Rp 3 ribu di atas PP 78, kemudian itu yang di-ACC oleh gubernur,” katanya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Abdul Mughis