SEMARANG (jatengtoday.com) – Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jateng telah ditetapkan. Kalangan buruh merasa kecewa karena besarannya tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) saat ini.
Keputusan yang didasarkan pada SK Gubernur Jateng Nomor 506/68 tahun 2018 tersebut menetapkan, UMK rata-rata tahun 2019 naik sebesar 8,03 persen. Ini sesuai dengan PP 58 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sekretaris DPW Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Heru Budi Utoyo menilai jumlah tersebut masih jauh dari KHL yang telah disurvei.
Padahal lanjutnya, keinginan para buruh sebenarnya tidak muluk-muluk.
“Yang kami tuntut itu minimal disesuaikan dengan KHL yang saat ini, yakni 18-19 persen. Untuk tuntutan kita yang 25 persen itu sebenarnya dari KHL tahun ini ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, karena upahnya kan untuk 2019, jadi ketemu 25 persen,” ujarnya.
Tuntutan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Gubernur Jateng dan Ketua DPRD Jateng, namun tetap saja tidak diindahkan.
Berdasarkan keputusan tersebut, meskipun tidak sesuai KHL, sebenarnya sudah ada 26 daerah di Jateng yang UMK-nya di atas PP 78.
“Ada 9 daerah yang sesuai PP 78, sedangkan 26 daerah itu besarannya sudah diatas 8,03 persen, tetapi lebihnya hanya sedikit sekali,” imbuh Heru.
Dikatakan, pihaknya akan tetap melakukan upaya-upaya agar kesejahteraan para buruh bisa tercapai. Perjuangan juga tidak akan berhenti pada UMK saja, melainkan juga di tingkat perusahaan.
Sebab, UMK ini sebagai upah terendah yang hanya diberlakukan kepada pekerja yang masa kerjanya 0-1 tahun. Lebih dari itu harus dirundingkan di dalam perusahaan supaya mendapatkan nominal yang lebih tinggi dari PP 78. (*)
editor : ricky fitriyanto