SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 4 perusahaan di Jateng mengajukan 4 penangguhan UMK 2019. Dari 4 perusahaan itu, hanya 1 yang dikabulkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng. Sisanya, dicabut karena tidak bisa memenuhi persyaratan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang menjelaskan, perusahaan yang dikabulkan penangguhannya itu bergerak di bidang garmen dan berlokasi di Kabupaten Kendal. “Permintaannya ditangguhkan 1 tahun. Tapi kami hanya mengabulkan selama 6 bulan,” tuturnya, Jumat (25/1/2019).
Keputusan itu telah melewati berbagai pertimbangan berdasarkan kondisi keuangan perusahaan. “Yang ditangguhkan hanya karyawan yang masa kerjanya di bawah 1 tahun. Di perusahaan itu ada sekitar 130 pekerja baru,” imbuhnya.
Dijelaskan, aturan penangguhan sekarang, berbeda dari tahun lalu. Aturan baru yang telah diputuskan MK ini, mewajibkan perusahaaan yang mengajukan penangguhan, melunasi hak karyawan setelah masa penangguhan selesai.
Wika mencontohkan, jika UMK tahun lalu Rp 2,1 juta, naik menjadi Rp 2,3 juta di tahun ini, maka setiap bulan, perusahaan hutang Rp 200 ribu kepada karyawan.
“Perusahaan masih boleh memberi upah Rp 2,1 juta selama enam bulan. Tapi setiap bulan, perusahaan hutang Rp 200 ribu. Akumulasi hutang yang menjadi Rp 1,4 juta itu, harus dibayarkan kepada karyawan pada bulan ketujuh,” jelasnya.
Bisa jadi, lanjut Wika, alasan itulah yang membuat 3 perusahaan mencabut penangguhan. Dari 3 perusahaan itu, 2 diantaranya rumah sakit. 1 di Kota Semarang, 1 lagi di Purworejo.
“Satu yang mencabut penangguhannya, perusahaan mebel di Jepara. Ketiga perusahaan itu mencabut tangguhan mungkin karena ada aturan baru itu,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto