SEMARANG (jatengtoday.com) – Perusahaan wajib memberikan kesempatan bagi karyawan untuk pergi ke TPS. Hal itu sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 78 serta Surat Edaran Menteri Tenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur bagi Buruh/Pekerja dalam Pelaksanaan Pemilu 2019.
Ada dua poin dalam SE Menaker tersebut. Pertama, perusahaan diimbau untuk meliburkan karyawan pada 17 April 2019. Kedua, jika tidak memungkinkan meliburkan karyawan, perusahaan wajib memberikan uang lembur.
Dalam peraturan menteri itu juga dijelaskan apabila lembur dilakukan di hari libur resmi maka perhitungan upahnya yaitu untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah satu jam dan jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam. Sementara jam lembur kesembilan serta kesepuluh 4 kali upah sejam.
“Tentu tetap memberikan waktu untuk datang ke TPS. Kalau perusahaan tidak memberikan uang lemburan, karyawan bisa mengadu ke kami. Aturan ini juga berlaku meski karyawan masuk shift siang atau sore di tanggal 17 April,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Wika Bintang, Senin (15/4/2019).
Jika perusahaan tidak menaati, tim pengawas dari Disnakertrans akan turun untuk membuat Nota Pemeriksaan. Jika terbukti melanggar dan pihak perusahaan tidak segera membayar kewajibannya, akan diseret ke ranah pidana.
“Sanksinya pertama peringatan dulu. Kalau masih ngeyel, bisa sampai pidana,” tegasnya.
Sanksi pidana itu juga diatur dalam pasal 531 UU Pemilu yang menyebut ancaman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta jika dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih. (*)
editor : ricky fitriyanto