in

Duh, Bawaslu Jateng Tak Berdaya Hadapi Praktik Politik Uang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mengakui tidak bisa memberangus praktik politik uang. Bahkan, meski seluruh gugatan Pemilu 2019 sudah selesai diputuskan di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Jateng memberi catatan jika pelanggaran politik uang masih terjadi.

Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin menjelaskan, pengawasan pelanggaran politik uang di lapangan terbentur keterbatasan jumlah anggota. Akibatnya, Bawaslu tidak bisa menjangkau secara keseluruhan.

Dia menjelaskan, kendala lainnya dalam pengungkapan kasus politik uang adalah tidak banyak orang yang mau menjadi saksi. Termasuk, tidak ada orang yang mau melaporkan kasus politik uang kepada Bawaslu kabupaten/kota maupun provinsi.

Dari data penanganan pelanggaran, kasus politik uang masih cukup banyak. Dari 13 kasus pelanggaran, enam diantaranya dugaan politik uang. Tiga diantaranya diputus bebas, dan sisanya terbukti.

“Jadi, politik uang masih menjadi momok yang menurut saya harus kita perangi secara bersama-sama,” katanya, Senin (27/8/2019)

Fenomena politik uang yang seolah sudah jadi hal lumrah, menurutnya, sangat berbahaya bagi demokrasi. Karena itu, dia berharap, masyarakat bisa ikut mengawasi politik uang pada Pilkada serentak 2020 di Jateng.

“Kenapa kami mengajak masyarakat untuk mencegah praktik politik uang, karena, sepragmatis apapun masyarakat jika tidak ada yang memberikan uang, maka politik uang tidak akan terjadi,” ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya butuh komitmen di tingkat masyarakat dan elite politik. “Elite politik lebih bisa menjadi panutan, dan tidak melakukan politik uang,” jelasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto