in

Bawaslu Usut 27 Kasus Dugaan Politik Uang di 15 Daerah di Jateng

SEMARANG (jatengtoday.com) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengendus adanya praktik politik uang pada Pemilu tahun ini. Dugaan sementara, ada 27 kasus money politic yang dilakukan saat masa tenang antara 14-16 April 2019 lalu.

“Karena masih dugaan maka jajaran Bawaslu Jateng masih terus melakukan penelusuran,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih, saat dihubungi, Kamis (18/4/2019).

Menurutnya, sebanyak 27 kasus dugaan politik uang itu tersebar di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Di antaranya adalah Kabupaten Banjarnegara 1 kasus, Kudus 1 kasus, Banyumas 7 kasus, Boyolali 2 kasus, Brebes 2 kasus, Cilacap 1 kasus, Demak 1 kasus, Kebumen 1 kasus, Kabupaten Pekalongan 1 kasus, Purworejo 1 kasus, Salatiga 4 kasus, Kota Tegal 1 kasus, Wonogiri 2 kasus, dan Batang 2 kasus.

“Posisi kasus tersebut ada yang masih dalam proses investigasi guna memenuhi syarat formil maupun materiil. Ada yang sudah diregister dan ada yang sudah masuk dalam tahap proses penanganan,” jelas Sri.

Lebih lanjut dijelaskan, modus dugaan kasus politik uang yang terjadi di Jawa Tengah umumnya berupa pemberian uang. “Rata-rata peristiwanya adalah ada orang yang membagi-bagikan uang, baik dalam amplop maupun uang secara langsung. Di dalam pemberian uang itu, biasanya disertai dengan stiker atau gambar peserta pemilu tertentu,” imbuhnya.

Politik uang ini, imbuhnya, masuk dalam kategori dugaan pidana pemilu. Karena itulah, Bawaslu akan membahas bersama dengan petugas kepolisian dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu).

“Sentra Gakumdu di kabupaten/kota masih dalam proses penanganan dan pengusutan dengan cara mengumpulkan bukti-bukti, melakukan klarifikasi kepada pelapor, klarifikasi kepada terlapor maupun para saksi-saksi,” terangnya.

Selain itu, jelas Sri, Sentra Gakumdu akan melakukan proses kajian apakah dugaan pelanggaran politik uang itu memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak. “Jika kasus dugaan itu sudah diregister maka Bawaslu memiliki waktu maksimal selama 14 hari kerja untuk melakukan proses penanganan,” tandasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto