Selasa, Januari 19, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Kampanye Pakai Fasilitas Pemerintah, Anak Wakil Bupati Wonosobo Dihukum 3 Bulan

Dalam kegiatan pelatihan kewirausahaan yang menggunakan dana APBD, mereka menyampaikan materi-materi kampanye kepada para peserta.

Ajie MH oleh Ajie MH
Rabu, 30 Januari 2019
di POLITIK
Reading Time: 3min read
Kampanye Pakai Fasilitas Pemerintah, Anak Wakil Bupati Wonosobo Dihukum 3 Bulan

Sidang pelanggaran pemilu di PN Wonosobo. (istimewa).

BagikanTwit

WONOSOBO (jatengtoday.com) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Wonosobo memvonis caleg DPRD Jateng berinisial GSN yang merupakan anak Wakil Bupati Wonosobo. GSN disidang bersama caleg petahana DPRD Kabupaten Wonosobo berinisial MRD.

Mereka dinyatakan telah melakukan pelanggaran kampanye karena menumpangi kegiatan pemerintah yang dibiayai keuangan negara.

Dalam sidang di PN Kabupaten Wonosobo, Rabu (30/1/2019), Majelis Hakim menyatakan kedua caleg tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah. Hal tersebut melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kedua caleg tersebut pun diganjar hukuman pidana selama 3 bulan dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan. Putusan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Meski begitu, hakim juga menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan terakhir.

Menanggapi putusan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sumali Ibnu Chamid menyatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan. “Bawaslu akan terus memperkuat pencegahan dan pengawasan potensi pelanggaran, karena masa kampanye masih berlangsung beberapa bulan ke depan,” tuturnya.

Dijelaskan, pelanggaran kampanye kedua caleg sudah melewati proses klarifikasi dan pembahasan tahap dua di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo. Berkas tersebut kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo, Jumat, (14/12/2018) lalu.

Pelanggaran kedua caleg terjadi saat ada kegiatan yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Kegiatan tersebut berkaitan dengan pelatihan kewirausahaan. Saat itu, GSN, caleg DPRD Provinsi Jateng bertindak sebagai pemateri. Tapi, setelah kegiatan ditutup, masih di kesempatan yang sama mereka menyampaikan materi-materi kampanye kepada para peserta.

“Mengenai kasus ini, kami telah memintai keterangan dari saksi ahli, baik saksi ahli hukum pidana maupun saksi ahli administrasi negara dari Undip. Dari proses itu, hasil pembahasan Gakkumdu, baik Bawaslu, Kejaksaaan dan Kepolisian kemarin menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua calon,” terangnya.

Pihaknya telah melakukan dua kali pembahasan di Sentra Gakkumdu bersama Polres dan Kejaksaan Negeri Wonosobo. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, yakni melalui investigasi dan klarifikasi terhadap sedikitnya 20 saksi dari berbagai unsur, baik audien, pelaksana kampanye, Pemkab Wonosobo selaku penyelenggara kegiatan, bahkan dua saksi ahli dari Undip. (*)

editor : ricky fitriyanto

Trending Topic: Bawaslu Wonosobocaleg dihukumheadlinekampanye pakai APBDpelanggaran kampanye calegpelanggaran pemilusentra Gakumdu
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Diduga Frustrasi, Pria Ini Nekat Terjun Bebas ke Sungai Bengawan Solo

Diduga Frustrasi, Pria Ini Nekat Terjun Bebas ke Sungai Bengawan Solo

19 Januari 2021
Jalur Kaligawe Tergenang, Dewan Minta Pemkot Segera Lakukan Penanganan

Jalur Kaligawe Tergenang, Dewan Minta Pemkot Segera Lakukan Penanganan

19 Januari 2021
Polri Identifikasi 40 Korban Sriwijaya Air

Polri Identifikasi 40 Korban Sriwijaya Air

19 Januari 2021
Jasad Bayi Kembar Tersangkut di Pintu Rumah Pompa Semarang

Jasad Bayi Kembar Tersangkut di Pintu Rumah Pompa Semarang

19 Januari 2021
Uji Coba KRL Solo-Jogja Mulai 1 Februari

Uji Coba KRL Solo-Jogja Mulai 1 Februari

19 Januari 2021
Donor-Plasma-Darah-Konvalesen-di-PMI-Solo

RSUD dr Moewardi Solo Gunakan Terapi Plasma Darah Konvalesen, Begini Hasilnya

19 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1063 share
    Share 425 Twit 266
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2680 share
    Share 1072 Twit 670
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    964 share
    Share 386 Twit 241
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    864 share
    Share 346 Twit 216
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2657 share
    Share 1063 Twit 664
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk