SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mencatat ada puluhan ribu alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Ironisnya, masih banyak APK yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum dipasang peserta Pemilu.
Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin mejelaskan, alasan peserta pemilu tak memasang APK yang difasilitasi KPU itu berbagai macam. Mulai tak punya tenaga, tak ada biaya, masih dalam koordinasi pemasangan, dan lain-lain.
“Potret pemborosan anggaran negara ini juga menyangkut soal hak publik terkait informasi tentang program, visi, misi dan citra diri peserta pemilu,” ucapnya, Selasa (12/2/2019).
Dari datanya, sejak mulai masa kampanye 23 September 2018 hingga 3 Februari 2019, terhitung ada 76.015 APK di wilayah Jateng yang ditertibkan. APK tersebut ditertibkan karena pemasangannya melanggar aturan dan ketentuan hukum lainnya. Penertiban APK ini tak hanya dilakukan jajaran Bawaslu saja tapi juga melibatkan stakeholder lain seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian.
Selain APK dicopoti, ada juga APK di branding mobil yang dicopoti yakni jumlahnya mencapai 589. Sesuai aturan, APK di kendaraan umum tidak diperbolehkan.
“76.015 APK yang dicopoti itu terdiri dari berbagai jenis, mulai dari baliho, poster, reklame, spanduk, stiker, banner dan lain-lain. Jumlah APK itu terus meningkat dari waktu ke waktu,” bebernya.
Ditegaskan, pihaknya tidak sembarangan menertibkan APK. Sebelum ditertibkan, setiap APK akan didata dan dikaji secara bersama-sama untuk menentukan adanya pelanggaran atau tidak.
“Jika kajian itu menemukan adanya pelanggaran maka akan ikut dicopot. Sedangkan APK yang tidak melanggar tidak akan dicopot alias dibiarkan,” katanya.
Beberapa ketentuan pemasangan APK antara lain tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, tempat ibadah, tempat pendidikan, hingga beberapa ruas jalan yang memang harus bebas dari APK. Selain mengacu UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, hal ihwal pemasangan APK ini juga harus mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan di daerah masing-masing.
“Kami juga mendesak kepada peserta pemilu agar taat aturan dalam melakukan kampanye,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto