SEMARANG (jatengtoday.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng terus mengingatkan para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Lebaran. Sebab, jika terlambat, pengusaha dibebani denda sebesar 5 persen dari total THR.
Hal tersebut dikatakan Kepala Disnakertrans Jateng Wika Bintang saat memantau di dua pabrik. Yakni Charoen Pokphand Indonesia Semarang dan Hartono Istana Teknologi, Sayung, Selasa (28/5/2019). Meski kedua perusahaan tersebut sudah memenuhi kewajiban membayar THR pada pertengahan Mei lalu, Wika mengaku, masih ada sejumlah pengusaha lain yang belum.
“Tahun ini ada 21 aduan. Sudah kami tindaklanjuti dengan mengecek ke perusahaan. Rata-rata sudah selesai,” ucapnya.
Dikatakan, aduan THR dari tahun ke tahun terus menurun. Pada 2017 silam, tercatat ada 36 aduan THR. 2018 ada 26 aduan. Sementara tahun ini hanya 21 aduan.
“Dari 21 aduan, paling banyak dari Kota Semarang. Yang lain ada di Kabupaten Jepara, Purbalingga, Demak, dan Tegal,” bebernya.
Dijelaskan, tiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau hingga H-7 Lebaran ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerjanya, maka perusahaan yang bersangkutan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dikeluarkan perusahaan dan denda itu nanti dikelola pekerja,” katanya.
Selain itu, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi administratif.
“Kami akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menyetop semua fasilitas serta pelayanan publik bagi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR,” ujarnya.
Sementara itu, GM General Service Hartono Istana Teknologi, Max Arif Pramono menambahkan, pihaknya telah membayarkan THR kepada pekerjanya sejak dua pekan lalu. Dari 10.390 pekerja yang tersebar di tiga pabrik itu, semuanya telah menerima THR pada 22 Mei 2019.
“Pekerja kami semuanya telah menerima THR. Kami sengaja memberikan di awal, agar pekerja ini bisa belanja duluan untuk berhari raya,” ucapnya
Dikatakan, pembayaran THR kepada pekerjanya sebesar satu kali upah UMR Kabupaten Demak ditambah upah masa kerja. Sehingga, THR yang diterima lebih dari cukup. (*)
editor : ricky fitriyanto