SEMARANG (jatengtoday.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko yang didirikan di kantor Disnaker Jateng, Jalan Pahlawan Semarang ini bisa dimanfaatkan para pekerja yang tidak mendapatkan hak mereka menjelang hari raya. Entah tidak dapat, terlambat, atau angkanya tidak sesuai semestinya.
Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang menjelaskan, THR paling lambat diberikan H-7 Lebaran. Pihaknya juga sudah mengingatkan perusahaan terkait hal ini.
“Pekerja diharapkan sudah mendapatkan maksimal H-7 Lebaran. Malah kadang sudah ada yang menerima sekarang. Kalau H-7 belum terima bisa lapor, kami buka posko,” jelasnya, Jumat (17/5/2019).
Aduan bisa dilakukan lewat contact center 113, telepon kantor Disnakertrans Jateng 024 8454168 atau whatsapp 081328451596. Bisa juga ke email jatengpantauthr@gmail atau twitter @disnaker_jateng.
“Atau bisa juga ke satuan pengawasan ketenagakerjaan di 6 wilayah,” jelasnya.
THR atau bingkisan keagamaan merupakan hak pekerja dan berlaku untuk pekerja yang sudah bekerja selama setahun lebih. Untuk yang belum setahun, ada skemanya yaitu berapa bulan bekerja dibagi upah setahun.
“Tahun lalu ada yang belum memberi, setelah diundang, masalahnya selesai. Ya himbauannya perusahaan gunakan hati,” terangnya. (*)
editor : ricky fitriyanto