TANJUNGPINANG (jatengtoday.com) – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tak hanya harus punya skill. Tapi juga teliti dengan agen yang memberangkatkan ke luar negeri. Sebab, jika ketemu agen nakal, TKI bisa disebut ilegal dan bernasib buruk.
Karena itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Wika Bintang sangat mewanti-wanti agar calon TKI tahu betul agen yang dipilih. Selain itu, juga memastikan lokasi dan kondisi penempatan kerja, mempelajari dokumen keimigrasian, serta perjanjian kerja.
Pasalnya, ketika sudah ditempatkan di luar negeri, TKI yang terganjal dokumen keimigrasian, bakal diberi label TKI ilegal. Risikonya tak hanya dideportasi, juga harus melewati jalur hukum, hingga diganjar kurungan penjara.
TKI ilegal asal Jateng yang bekerja di Malaysia, terhitung tinggi. Berada di peringkat kelima setelah Sumatera Utara. Angkanya cenderung meningkat. Data di tahun 2016 ada sebanyak 675 orang, sedangkan di 2018 menjadi 1.404 orang.
“Kami sudah lakukan sosialisasi mengenai prosedur menjadi TKI, tapi nampaknya perlu lebih gencar. Yang terpenting, masyarakat di Jateng jika ingin menjadi TKI harus benar-benar memperhatikan track record agen. Hati-hati, jika over stay bisa masuk penjara,” ucap Wika ketika mengunjungi Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.