Disana, rombongan Disnaker Jateng bertemu dengan seorang TKI dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Wanita yang diketahui bernama Khusnul Khotimah tampak berbaring lemas di kasur, di salah satu ruangan RPTC. Disampingnya, ada anaknya yang masih berusia balita tampak tertidur pulas.
Dia baru 3 hari berada di RPTC. Sebelumnya, dideportasi dari Malaysia karena persoalan dokumen.
Khotimah bercerita, awalnya, dia bekerja di perkebunan di Malaysia, beberapa tahun lalu. Pada Februari 2019, dokumen keimigrasiannya habis. Sedangkan pihak agen yang memberangkatkannya tak dapat dihubungi. Sehingga, statusnya menjadi TKI ilegal.
Dia pun ditangkap pihak berwajib Malaysia. Khotimah menjalani hukuman penjara selama sebulan bersama anaknya. Setelah masa hukumannya selesai, baru dideportasi, dan ditampung di RPTC Tanjungpinang.
“Disana banyak juga WNI yang dipenjara mayoritas TKI, ada yang dokumennya palsu, ada yang pindah lokasi kerja sehingga jadi illegal dan agennya kabur,” bebernya.
Koordinator Pemulangan WNI Korban Perdagangan Orang RPTC Tanjungpinang, Kementerian Sosial RI, Pieter Matakena menjelaskan, biaya deportasi TKI ditanggung Pemerintah Indonesia. Padahal, sesuai ketentuan di PBB, negara yang mendeportasi warga negara asing harus membiayai pemulangannya.